Berita

Pria Maroko Dideportasi dari Bali gegara Overstay 373 Hari

BADUNG imigrationtoday.id, Rumah Detensi Imigrasi Denpasar (Rudenim Denpasar) mendeportasi seorang pria Warga Negara (WN) Maroko berinisial EA (31) izin tinggal yang telah habis masa berlakunya alias overstay.

“EA telah dideportasi pada 28 November 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Bandara Mohammed V di Casablanca, Maroko,” ungkap Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita dalam siaran pers yang diterima Sabtu (30/11/2024).

Dudy menerangkan, EA pertama kali masuk ke Indonesia pada 20 Maret 2020 berbekal visa kunjungan saat kedatangan pada 9 September 2023 yang berlaku hingga 8 Oktober 2023.

Namun, EA diketahui tidak memperbarui izin tinggalnya setelah masa berlaku visa tersebut berakhir, sehingga mengakibatkan overstay selama 373 hari.

Selama di Indonesia, EA mengaku menghabiskan waktunya dengan bekerja secara online sebagai developer. Ia juga bermaksud berlibur di Bali dan menyelesaikan permasalahan pribadi terkait mantan istrinya yang merupakan warga negara Indonesia.

Namun, pada 7 November 2023, EA berencana meninggalkan Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai dan ditemukan telah mengalami overstay.

“Petugas imigrasi menginformasikan bahwa EA dicegah dan terlibat dalam proses hukum terkait laporan kekerasan rumah tangga dari mantan istrinya,” tutur Dudy.

Kepada petugas, EA menjelaskan bahwa paspor yang berlaku sudah habis pada 17 Mei 2024 dan berada di Kedutaan Besar Maroko di Jakarta untuk perpanjangan paspor.

Paspor baru harus diperbaiki karena kesalahan pencetakan, sehingga saat itu ia tidak bisa melakukan perjalanan atau perpanjangan izin tinggal secara normal.

EA diserahkan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar ke Rudenim Denpasar pada 8 November 2024 untuk proses pendeportasian lebih lanjut setelah tidak dapat memperpanjang izinnya.

“Pelanggaran keimigrasian seperti overstay tidak dapat ditoleransi. Kami berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan keamanan wilayah Indonesia,” ujar Dudy. (***)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button