
DENPASAR imigrationtoday.id, Mengurus paspor kini lebih mudah dengan adanya layanan paspor online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia.
Proses ini membantu mempersingkat waktu, mengurangi antrian, dan mempermudah masyarakat dalam mengurus paspor.
Berikut adalah panduan langkah-langkah mengajukan paspor secara online:
1. Unduh Aplikasi Layanan Paspor Online
Untuk mengajukan paspor secara online, Anda perlu mengunduh aplikasi “M-Paspor” yang tersedia di Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).
Aplikasi ini adalah platform resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi untuk pendaftaran paspor secara digital.
2. Daftar Akun
Setelah mengunduh aplikasi, lakukan pendaftaran akun dengan mengisi informasi yang diperlukan, seperti email dan nomor ponsel.
Pastikan data yang diisi benar dan valid, karena akan digunakan selama proses pengajuan paspor.
3. Isi Formulir Permohonan
Setelah berhasil mendaftar dan login, pilih layanan pendaftaran paspor baru atau perpanjangan paspor di aplikasi M-Paspor.
Anda akan diminta untuk mengisi formulir elektronik yang mencakup data pribadi, seperti:
– Nama lengkap sesuai KTP
– Tempat dan tanggal lahir
– Alamat
– Nomor KTP
– Informasi tambahan lainnya sesuai ketentuan
4. Unggah Dokumen Pendukung
Berikut dokumen yang umumnya diperlukan:
– Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
– Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah (untuk verifikasi data diri)
– Paspor lama (jika melakukan perpanjangan)
– Pastikan dokumen diunggah dengan resolusi yang jelas agar mudah diverifikasi oleh petugas.
5. Pilih Lokasi dan Jadwal Wawancara
Setelah mengisi formulir dan mengunggah dokumen, pilih kantor imigrasi terdekat dari tempat tinggal Anda untuk melakukan wawancara dan pengambilan foto serta sidik jari.
Pada tahap ini, Anda juga akan memilih jadwal kedatangan sesuai waktu yang tersedia di aplikasi.
6. Lakukan Pembayaran
Setelah pendaftaran selesai, Anda akan mendapatkan kode billing untuk melakukan pembayaran paspor. Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai metode seperti ATM, mobile banking, atau di bank yang bekerja sama dengan imigrasi.
Biaya pembuatan paspor bervariasi:
– Paspor biasa 48 halaman: Sekitar Rp 350.000
– Paspor elektronik (e-paspor): Sekitar Rp 650.000
Simpan bukti pembayaran untuk dibawa pada saat wawancara.
7. Datang ke Kantor Imigrasi
Pada tanggal yang telah dipilih, datanglah ke kantor imigrasi dengan membawa dokumen asli dan fotokopi yang telah diunggah, serta bukti pembayaran. Di kantor imigrasi, Anda akan mengikuti proses wawancara, pengambilan foto, dan sidik jari.
8. Pengambilan Paspor
Setelah proses wawancara selesai, Anda akan diberi tahu mengenai waktu pengambilan paspor. Biasanya, paspor akan selesai dalam 3-7 hari kerja.
Anda dapat mengambil paspor secara langsung di kantor imigrasi atau menggunakan layanan pengiriman (jika tersedia).