Terlibat Cekcok dan Penganiayaan, Wanita Prancis Dideportasi dari Bali

BADUNG imigrationtoday.id, Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar deportasi seorang perempuan berkewarganeraan Prancis berinisial MMMV (29).
“Pada 16 Oktober 2024 MMMV telah dideportasi ke Prancis dengan dikawal ketat oleh petugas Rudenim Denpasar dan telah diusulkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi,” kata Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, Kamis (17/10/2024).
Dudy menerangkan, MMMV diketahui terakhir kali tiba di Indonesia pada Juni 2018 dengan menggunakan visa kunjungan wisata. Tercatat, ia tidak pernah meninggalkan Indonesia sejak pandemi Covid-19.
Namun, ia terlibat dalam sebuah insiden kericuhan di kediamannya di Nusa Penida, Klungkung, pada Mei 2023. Insiden tersebut bermula saat ia dan RF, suaminya mengadakan acara makan malam bersama beberapa tamu termasuk LSF (WN Inggris) dan SB.
Pertikaian yang terjadi antara LSF dan SB berakhir dengan kekerasan fisik, yang menyebabkan MMMV justru terlibat di dalamnya.
“Nahasnya, dari pertikaian tersebut MMMV harus berurusan dengan pihak kepolisian,” urai Dudy Duwita.
Selanjutnya, MMMV diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai bersama anak balitanya yang baru berusia tiga bulan. Ia juga disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Atas perbuatannya, MMMV harus dideportasi. Pihak imigrasi juga telah berkomunikasi dengan yang bersangkutan terkait akomodasi kepulangannya. MMMV telah menyanggupi membayar tiket kepulangannya sendiri.
Ia sempat didetensi selama kurang lebih tiga bulan di Rudenim Denpasar sebelum akhirnya dipulangkan pada 16 Oktober 2024. (***)