Golden Visa Menuju Golden Indonesia 2045, Bukan Menjual Negara Tapi Memberikan Akses Investor Asing Melihat Indonesia.

JAKARTA, imigrationtoday.id, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) membantah kebijakan Golden Visa, dianggap ajang “menjual” negara. Menurut Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM Silmy Karim, layanan Golden Visa justru dilakukan buat memberi kesempatan bagi warga asing pemilik modal melihat Indonesia lebih dekat. “Kalau dihubungkan dengan jual, apa yang dijual ? Hanya izin masuk.
Saya rasa itu bukan untuk menjual, tetapi memberikan akses kepada masyarakat internasional melihat Indonesia,” kata Silmy dalam webinar bertajuk “Menilik Golden Visa Menuju Golden Indonesia 2045”, di Jakarta, seperti dikutip Antara, Kamis (29/8/2024). Silmy menegaskan, Golden Visa bukan layanan yang menjadi ajang menjual negara kepada warga asing.
Hal Ini menjawab kampanye “Indonesia is not for sale”, yang menganggap Golden Visa sebagai ajang menjual akses investasi kepada warga asing.
Menurut Silmy, layanan Golden Visa memberi kesempatan bagi para pemilik modal melihat berbagai potensi yang dimiliki Indonesia.
Dengan demikian, kata Silmy, para warga asing pemilik modal bisa tertarik turut berkontribusi dalam pengembangan perekonomian nasional.
sehingga pembukaan lapangan pekerjaan dan investasi semakin terbuka dan dampaknya terhadap bangsa dan rakyatnya. “Manfaat yang kita dapatkan itu kan Indonesia harus bersaing di dunia internasional untuk mendapatkan investasi dan good quality revenues,” ujar Silmy.
Selain itu, Silmy menegaskan, kebijakan Golden Visa merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencegah arus warga asing yang tidak berkualitas atau malah merugikan masyarakat lokal.
Silmy mencontohkan ramainya kasus warga asing yang membuka jasa penyewaan sepeda motor di Bali. “Saya perintahkan anggota saya untuk melakukan operasi. Kok bisa dia (WNA) bisnis sewa motor? Ternyata diizinkan, ada NIB (Nomor Induk Berusaha)-nya, dan yang mengeluarkan adalah pemerintah provinsi,” papar Silmy.
Menindak lanjuti hal itu, Silmy kemudian berkoordinasi dengan Bahlil Lahadalia yang saat itu masih menjabat sebagai Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Hasil dari koordinasi keduanya adalah aturan nilai investasi minimal bagi para warga asing yang ingin membuka bisnis di Indonesia. “Akhirnya menjadi Rp 10 miliar (investasi minimal),” ucap Silmy.
Kebijakan itu diharapkan melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dikelola oleh masyarakat setempat. Sejak aturan itu diterapkan, lanjut Silmy, tidak ada lagi izin usaha baru berkategori UMKM yang diterbitkan buat warga asing.
Apabila pemerintah kembali menemukan usaha milik warga asing yang tidak memiliki izin, Silmy menegaskan, Imigrasi akan langsung menindak lanjuti dan mendeportasi warga asing itu, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Jadi, enggak pas kalau (Golden Visa) dikaitkan dengan negara, bukan untuk dijual,” ucap Silmy. ( Kom, ***)