BeritaHukum dan KriminalImigrasiInternasionalNasional

Ditjen Imigrasi Berhasil Pulangkan, Alice Guo atau Guo Hua Ping, Buronan Dari Filipina ternyata mantan wali kota.

 

Jakarta immigrationtoday.id, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mendeportasi wanita berinisial AG (34), yang merupakan buronan pemerintah Filipina atas dugaan melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hingga pencucian uang.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Saffar Muhammad Godam menjelaskan bahwa Alice Guo (AG ) dideportasi pada hari Kamis pukul 18.00 WIB bekerja sama dengan Biro Investigasi Nasional dan Biro Imigrasi Filipina.

Yang bersangkutan di pulangkan ke negara Asal ( Filipina) untuk diserahkan kepada pihak kepolisian negara tersebut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Alice Guo atau Guo Hua Ping ternyata mantan wali kota Filipina.

Godam menjelaskan bahwa Biro Imigrasi Filipina mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi RI pada tanggal 19 Agustus 2024 perihal perhatian khusus kepada empat orang warga negara Filipina, termasuk AG, yang diduga terlibat tindak pidana keimigrasian.

“Selanjutnya AG akan melanjutkan proses hukum di negaranya,” kata Godam sebagaimana keterangan tertulis diterima Immigrationtoday.id. Jumat 6/9 2024.

Menurut Godam Alice Guo diduga melakukan pelanggaran keimigrasian berupa pemalsuan identitas dan TPPO di negaranya

“Tindak pidana keimigrasian berupa pemalsuan identitas pada dokumen perjalanan dan tindak pidana perdagangan orang. Berdasar pada surat tersebut, Ditjen Imigrasi menerapkan cekal pada AG beserta kawanannya berinisial SG, WG, dan KO,” katanya.

AG diamankan pihak kepolisian pada Selasa (3/9) malam di Curug, Kabupaten Tangerang, Banten. Sebelum dideportasi, AG telah diperiksa polisi terkait dengan dugaan tindak kriminal.

Di sisi lain, rekan AG, yakni SG (40) dan KO (24), ditangkap oleh petugas imigrasi di Batam Center, Kepulauan Riau. Mereka berhasil ditemukan melalui pemeriksaan dan penelusuran pada aplikasi Pelaporan Orang Asing.

SG dan KO dibawa ke Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) pada hari Rabu (21/8). Keesokan harinya, Kamis (22/8), keduanya dideportasi dengan dikawal oleh Biro Investigasi Nasional dan Biro Imigrasi Filipina.

“Kami bersama dengan Polri terus melakukan pengejaran terhadap WG. Pemerintah Indonesia dan Filipina terus berkoordinasi untuk segera mengamankan WNA tersebut,” jelas Godam.

Godam menyatakan bahwa Ditjen Imigrasi berkomitmen untuk memberantas kejahatan transnasional untuk ambil bahagian dalamĀ  berkontribusi pada pengamanan kawasan ASEAN, sebagaimana disepakati dalam Pertemuan Direktur Jenderal Imigrasi se-ASEAN pada bulan Agustus lalu. ( ***)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button