Rudenim Denpasar Deportasi 2 Warga Rusia Terlibat Kasus Prostitusi dan Buat Onar di Bali

BADUNG imigrationtoday.id, Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi dua warga negara Rusia berinisial NP (Pr, 26), dan DG (Lk,39).
“Kedua warga Rusia tersebut telah dideportasi pada 9 September 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Rusia,” kata Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, Senin (10/9/2024).
NP dideportasi karena terlibat dalam penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian yakni prostitusi. Ia sebelumnya ditangkap dalam operasi Jagratara pada 21 Agustus 2024.
Sementara, DG dipulangkan setelah membuat onar di sebuah restoran di Jimbaran, Badung, pada 28 Agustus 2024.
“Langkah deportasi ini adalah wujud nyata dari komitmen kami dalam menegakkan aturan keimigrasian di Indonesia,” lanjut Dudy Duwita.
Dudy menerangkan, NP tiba di Indonesia pada 15 Agustus 2024 dengan berbekal izin tinggal kunjungan.
Menurut pengakuannya, ia tinggal di Bali untuk berlibur karena telah memiliki banyak teman warga Rusia di Bali.
Di sisi lain, DG masuk ke Indonesia pada 3 Agustus 2024 dengan izin kunjungan untuk berwisata yang berlaku hingga 1 September 2024.
DG dilaporkan menolak membayar makanan yang telah dikonsumsinya dan membuat keributan di depan restoran.
Atas tindakannya tersebut pria Rusia itu diamankan oleh anggota Satpol PP Badung BKO Kecamatan Kuta Selatan dan diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk dilakukan pendeportasian. (***)