Hukum dan Kriminal

Rudenim Denpasar Usir Perempuan Australia gegara Overstay 

BADUNG imigrationtoday.id, Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar deportasi wanita warga negara (WN) Australia berinisial CNL (36) karena melanggar izin tinggal alias overstay selama 71 hari.

Selain overstay, CNL juga dilaporkan ke Kantor Imigrasi Singaraja oleh pihak RSUD Buleleng karena dianggap bermasalah pada 16 Agustus 2024.

Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita mengatakan, CNL yang dirawat mulai 10-15 Agustus dengan kondisi kesehatan yang tidak stabil, sering tidak fokus saat berkomunikasi, dan tidak memiliki paspor saat masuk rumah sakit.

“Tidak ada pihak yang bertanggung jawab atas CNL selama ia berada di Indonesia,” kata Dudy Duwita, Rabu (18/9/2024).

RSUD Buleleng, kata Dudy, merasa keberatan karena CNL menyebabkan keributan serta tidak ada kejelasan terkait pelunasan biaya pengobatan.

“Akibatnya pihak RSUD Buleleng merasa keberatan dengan keberadaan CNL di rumah sakit,” tambahnya.

Kantor Imigrasi Singaraja selanjutnya berkoordinasi dengan RSUD Buleleng dan Dinas Sosial Kabupaten Buleleng membicarakan status CNL. Imigrasi Singaraja juga telah menghubungi pihak Konsulat Australia serta keluarga CNL.

Namun baik Konsulat Jenderal Australia maupun keluarganya tidak bersedia bertanggung jawab.

“Hal ini terbukti ketika pada 19 Agustus 2024, CNL dibawa oleh RSUD Buleleng dan Dinas Sosial Kabupaten Buleleng ke Konsulat Jenderal Australia di Denpasar dengan didampingi oleh Imigrasi Singaraja. Namun, permohonan pertanggungjawaban ditolak oleh pihak konsulat,” tutur Dudy.

Perempuan yang pertama kali masuk ke Indonesia pada 13 Mei 2024 itu, akhirnya dibawa ke Rudenim Denpasar pada 20 Agustus 2024 untuk proses pendeportasian.

“Setelah menjalani pendetensian selama 29 hari di Rudenim Denpasar wanita penderita HIV ini akhirnya dideportasi pada 18 September 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan didampingi temannya dari Australia,” tambahnya.(***)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button