WN Tanzania dan Nigeria Didepak dari Bali, Ada yang Terlibat Prostitusi Online!

BADUNG imigrationtoday.id, Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi dua warga negara (WN), MCO (Lk,25) asal Nigeria dan MJK (Pr,22) dari Tanzania.
“Dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Selasa (17/9/2024),” kata Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, Rabu (18/9/2024).
Dudy Duwita menerangkan, MCO masuk ke Indonesia pada 1 Februari 2023 melalui Bandara Soekarno-Hatta berbekal izin tinggal kunjungan yang berlaku selama dua bulan.
Setelah menghabiskan beberapa waktu di Jakarta, ia pindah ke Bali dan menetap di beberapa lokasi seperti Gianyar dan Kuta.
MCO awalnya berencana tinggal di Indonesia hanya selama dua bulan. Namun karena tidak memiliki cukup uang untuk membeli tiket kembali ke Nigeria, ia memilih untuk tinggal lebih lama.
“Selama berada di Indonesia, ia melakukan aktivitas online yang menghasilkan pendapatan bagi dirinya.
“MCO diketahui telah overstay selama 308 hari, melebihi batas izin tinggalnya yang berakhir pada 30 Juli 2023,” ucap Dudy lagi.
Sementara, MJK masuk ke Indonesia pada 2 Mei 2024 dengan visa kunjungan yang berlaku hingga 31 Mei 2024. Perempuan yang juga seorang pebisnis pakaian ini datang untuk berlibur dan berwisata ke Bali.
Namun, petugas imigrasi menemukan MJK bersama lima warga Tanzania lainnya di sebuah lokasi yang diduga terlibat dalam kegiatan prostitusi online di Seminyak, Bali pada 2 Mei 2024.
“Ketika diminta menunjukkan paspornya, MJK tidak bisa memperlihatkannya karena mengaku paspornya masih dalam proses perpanjangan visa,” tambah Dudy.
Atas perbuatannya, MCO dan MJK harus rela dideportasi dari Bali.
“Kedua warga negara asing tersebut akhirnya dideportasi ke negara asal masing-masing, untuk MCO diterbangkan ke Lagos, Nigeria, sedangkan MJK ke Dar Es Salaam, Tanzania,” tutupnya. (***)