BeritaHukum dan Kriminal

Wanita Uganda Terlibat Kasus Prostitusi di Bali Dideportasi!

BADUNG imigrationtoday.id, Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi warga negara (WN) Uganda berinisial JN (34) yang terlibat dalam kasus prostitusi, Kamis (3/10/2024).

“JN telah dideportasi ke kampung halamannya Entebbe – Uganda melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan pengawalan petugas Rudenim Denpasar,” kata Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, Jumat (4/10/2024).

Dudy menerangkan, JN terakhir kali masuk ke Indonesia pada 27 April 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, berbekal Izin Kunjungan yang berlaku hingga 23 Oktober. Ia mengaku datang untuk berbisnis baju dan berlibur.

Belum selesai menjalani liburan, perempuan Uganda itu terciduk oleh petugas Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai saat operasi keimigrasian di kawasan Kuta dan Seminyak, Badung, Bali, Jumat (16/8/2024).

Saat itu, ia turut diamankan bersama SA (48), WN Uganda lainnya.

“Berdasarkan informasi, ada dugaan pelanggaran izin tinggal yang dilakukan oleh dua orang tersebut terkait dengan prostitusi,” ucap Dudy lagi.

Dalam pemeriksaan ponsel JN, ditemukan percakapan yang mengindikasikan keterlibatan dalam prostitusi.

Namun, JN sempat menyangkal dengan alasan percakapan tersebut terjadi dengan seseorang di Jerman, bukan di Bali. Ia juga mengaku tidak terlibat prostitusi apapun di Pulau Dewata.

Atas perbuatannya tersebut, JN dinyatakan telah melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan disanksi pendeportasian dan masuk daftar penangkalan.

Namun, karena pendeportasian belum dapat segera dilakukan, JN diserahkan ke Rudenim Denpasar untuk diproses pendeportasiannya lebih lanjut. (***)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button