Imigrasi Catat 7.614 Orang Masuk Daftar Cekal hingga September 2024

JAKARTA imigrationtoday.id, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencatat sebanyak 7.614 orang masuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan alias cekal hingga September 2024.
Dari jumlah tersebut, 602 di antaranya merupakan pencegahan sementara. Adapun 7.012 lainnya merupakan penangkalan (penolakan masuk orang asing ke Indonesia).
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim mengatakan, sebanyak 1.644 orang asing yang ditangkal (23,5 persen) masuk dalam daftar tangkal untuk pertama kali. Sedangkan, sisanya telah diperpanjang masa penangkalannya.
Sementara itu, 518 orang yang masuk daftar pencegahan merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang sedang menjalani proses hukum.
Begitu pula dengan 63 lainnya yang merupakan orang asing, dicegah karena belum menuntaskan kewajibannya di Indonesia.
“Petugas Imigrasi berhak menunda orang asing keluar Wilayah Indonesia dalam halmereka masih punya kewajiban di Indonesia yang harus diselesaikan, misalnyasangkutan pajak dan sebagainya,” kata Silmy Karim.
Silmy juga menjelaskan, dalam revisi Undang-undang nomor 6 tahun 2011tentang keimigrasian, orang asing bisa ditolak untuk masuk ke Indonesia maksimal selama 10 tahun, dan dapat diperpanjang untuk 10 tahun berikutnya. Sebelumnya, jangka waktu penangkalan sama seperti pencegahan yakni enam bulan.
“Namun perpanjangan penangkalan juga tergantung pada jenis tindak pidana yangdilakukan orang asing. Dalam penjelasan Pasal 102 Ayat (3) UU Keimigrasian disebutkan bahwa penangkalan seumur hidup dapat diterapkan apabila Indonesia dannegara asal orang asing menganggap perbuatan yang bersangkutan sebagai tindak pidana.
“Contohnya yang paling berat antara lain peredaran narkotika dan terorisme,” sambungnya. (***)