Hukum dan Kriminal

2 Juru Masak asal India Didepotasi dari Bali, Ternyata Ini Sebabnya

BADUNG imigrationtoday.id, Dua warga negara asing (WNA) asal India IS (27) dan RSB (21) dideportasi dari Bali. Keduanya dipulangkan karena penyalahgunaan izin tinggal.

Keduanya diketahui bekerja sebagai juru masak atau koki di sebuah restoran India di di Jalan Kartika Plaza, Kuta. Akan tetapi, surat izin tinggal alias visa IS dan RSB adalah visa kunjungan.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Gede Dudy Duwita menerangkan, IS diketahui masuk ke Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada September 2024 lalu.

Kepada petugas Imigrasi, IS mengaku berencana tinggal di Bali selama 2 tahun, bahkan ia sudah terencana untuk bekerja di salah satu restoran India. Ia juga meyakini telah mengantongi izin tinggal bekerja yang diurus oleh bosnya, WN India yang berinisial C.

Dirinya telah bekerja pada resto tersebut sejak 11 September 2024 dan dipercaya sebagai kepala chef dengan bayaran 30.000 Indian Rupee.

Pun demikian dengan RSB, yang datang ke Bali sejak 4 Oktober 2024 lalu karena undangan dari C. Ia meminta RSB bekerja di sebuah restoran India.

Dudy menambahkan, IS dan RSB diketahui tinggal bersama di wilayah Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat. Soal biaya hidup dan akomodasi IS dan RSB, seluruhnya ditanggung oleh C.

IS dan RSB terjaring pada sebuah kegiatan pengawasan keimigrasian rutin pada tanggal 16 Oktober 2024 oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai yang saat itu berlangsung di daerah Kuta.

“Keduanya tak berkutik saat petugas memeriksa kelengkapan dokumen keimigrasian dan mendapati izin tinggal yang tertera tidak sesuai dengan aktivitasnya sebagai juru masak,” jelas Dudy Duwita.

Meski merasa telah diperdaya oleh bos, IS dan RSB tetap dianggap telah melanggar ketentuan yang berlaku, keduanya langsung diboyong ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Walhasil, IS dan RSB dikenai sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi. Namun karena pendeportasian tidak dapat dilaksanakan pada kesempatan pertama, IS dan RSB dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada 24 Oktober 2024 sambil menunggu proses pendeportasiannya.

Mereka akhirnya dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 31 Oktober 2024 dengan tujuan akhir New Delhi, India dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar.

“IS dan RSB yang telah dideportasi telah diusulkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” pungkas Dudy. (***)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button