Imigrasi

Gagal Berbisnis di Bali, Warga Pakistan Malah Diusir Gegara Overstay

BADUNG imigrationtoday.id, Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi seorang warga negara Pakistan berinisial SZ (47) karena overstay selama 159 hari. Awalnya, ia bermaksud untuk berbisnis di Bali bersama teman-temannya.

“SZ dipulangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Bandara Internasional Lahore, Pakistan, pada 30 Oktober 2024,” kata Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita dalam keterangan tertulis.

Dudy menerangkan, SZ merupakan seorang pekerja lepas di bidang properti. Ia diketahui pertama kali mendarat di Indonesia pada 2 April 2023 melalui Bandara Soekarno-Hatta, menggunakan Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Investor. Ia kemudian pindah ke Bali setelah tinggal di Jakarta selama dua bulan.

Ia datang untuk mengeksplorasi peluang usaha di sektor properti, berencana membangun hotel atau restoran di Bali bersama rekan bisnisnya yang telah menjanjikan dukungan modal. Selama di Bali, SZ menetap di kawasan Canggu, Kuta Utara, Badung.

Sial bagi SZ, rencananya membangun bisnis tertunda lantaran mengalami kesulitan finansial setelah kehilangan paspor dan uang tunai sebesar $2.000 di Pantai Kuta.

“Tanpa cukup dana untuk mengurus penggantian dokumen, perpanjangan izin tinggal, atau tiket pulang, SZ hanya bertahan hidup dengan bantuan finansial dari teman-temannya,” ungkap Dudy.

Akibatnya, SZ tidak bisa meninggalkan Indonesia saat izin tinggalnya berakhir pada 2 April 2024.

Pada 11 September 2024, SZ mendatangi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar untuk melapor. Ia mengakui bahwa telah overstay dan menyatakan keinginannya untuk pulang ke Pakistan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, SZ diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk proses lebih lanjut di Rudenim Denpasar,” lanjut Dudy.

Setelah menjalani detensi, SZ baru bisa dideportasi pada 30 Oktober 2024 lalu. Ia juga diusulkan masuk daftar penangkalan.

“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” tutup Dudy. (***)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button