Berita

Wanita Uganda Terlibat Kasus Prostitusi Diusir dari Bali

BADUNG imigrationtoday.id, Seorang perempuan berkewarganegaraan Uganda berinisial AN (42) dideportasi dari Bali. Ia dipulangkan karena terlibat jaringan prostitusi online yang meresahkan masyarakat.

Sebelum dideportasi, AN sempat didetensi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar selama 23 hari.

“Ia akhirnya diberangkatkan dengan tujuan akhir Entebbe International Airport dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 31 Oktober 2024,” kata Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita.

AN diketahui pertama kali datang ke Indonesia pada 2019 dan mengajukan status pencari suaka yang berlaku hingga November 2024. Selama tinggal di Indonesia, AN menetap di sebuah indekos di kawasan Legian, Kuta, Bali.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AN diduga terlibat dalam jaringan prostitusi, dimana ia sering berinteraksi dengan warga asing lainnya yang diduga memiliki aktivitas serupa.

“Kecurigaan petugas meningkat setelah diketahui AN menyebarkan video pengawasan keimigrasian di Bali terkait kasus prostitusi online WNA kepada teman WNA lain yang diduga bagian dari jaringan tersebut. Selain itu AN juga sering mengirimkan foto-foto vulgarnya ke seorang WN Australia yang ia sebut sebagai kekasihnya dan kerap dibiayai hidupnya selama di Bali oleh pacarnya tersebut,” kata Dudy.

Dudy Duwita, menilai, AN diduga sengaja menggunakan status pencari suaka untuk menghindari pengawasan. Namun, aktivitasnya tetap menimbulkan keresahan di masyarakat setempat.

Lebih lanjut, AN diamankan bersama warga asing lainnya dalam operasi pengawasan orang asing Jagratara pada 7-9 Oktober lalu.

Dalam operasi ini, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai berhasil mengamankan 10 orang asing yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian termasuk AN. (***)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button