Hukum dan Kriminal

Kesulitan Bayar Denda, Bule Rusia Diusir dari Bali gegara Overstay

BADUNG imigrationtoday.id, Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi seorang warga negara Rusia berinisial VS (31), Rabu (6/11/2024) karena melanggar Pasal 78 Ayat (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita menerangkan, VS diketahui pertama kali tiba di Indonesia pada 7 Agustus 2024 untuk berlibur.

Saat tiba di Bali, VS menganggap sistem visa di Indonesia mirip dengan Thailand, dimana izin tinggal otomatis diperpanjang jika tidak meninggalkan negara.

Padahal, izin tinggalnya yang berlaku selama 30 hari telah habis pada 5 September 2024, dan VS baru menyadari kesalahannya setelah paspornya ditemukan kembali, karena sebelumnya paspor miliknya sempat terselip.

“Setelah menjalani pemeriksaan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Ngurah Rai, VS mengaku tidak pernah datang ke kantor imigrasi untuk menanyakan perihal izin tinggalnya,” kata Dudy Duwita.

Ketidakpahaman terhadap aturan keimigrasian mengakibatkan ia melampaui batas izin tinggal yang berlaku. Walhasil, ia diharuskan untuk membayar denda.

Meskipun demikian, VS menyatakan kesulitan membayar denda karena dianggap terlalu besar yakni sebesar Rp1 juta perhari.

“Kami tidak akan berkompromi dengan pelanggaran izin tinggal oleh warga negara asing. Penegakan aturan keimigrasian adalah prioritas untuk menjaga ketertiban dan keamanan, khususnya di Bali sebagai daerah wisata internasional,” tegas Dudy.

Sementara, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menyebut pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap warga negara asing di Bali.

“Pengawasan ketat dan tindakan tegas akan terus dilakukan. Kami berkomitmen untuk melindungi kepentingan warga lokal serta memastikan keamanan dan ketertiban bagi wisatawan asing yang mematuhi aturan,” ujarnya. (***)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button