Berita

Bule Rusia Diduga Alami Gangguan Jiwa Diusir dari Bali

BADUNG imigrationtoday.id, Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi seorang wanita warga negara Rusia berinisial PM (27) karena overstay dan diduga alami gangguan kejiwaan dari hasil pemeriksaan terkait gangguan ketertiban.

“Dengan pendampingan oleh kakaknya, PM dideportasi pada 8 Desember 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Moscow,” kata Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita dalam keterangannya.

Dudy menerangkan, PM diketahui terakhir kali masuk ke Indonesia pada 18 Mei 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan berbekal visa on arrival (VoA) untuk berwisata. Selama di Bali, PM menginap di daerah Kedewatan, Ubud.

Namun sejak 1 Juni 2024, PM sempat dirawat di RSJ Bangli selama 27 hari. Sebelumnya pemilik vila menginformasikan bahwa PM sering keluar villa dan jarang tinggal di villa.

Hingga, kata pemilik vila, pada 31 Mei 2024 PM sempat ditemukan tidak sadarkan diri di daerah sekitar Pura Lungsiakan dan dibawa orang kembali ke villa pada siang harinya.

“Namun di malam hari PM kembali menghilang dan ditemukan tertidur di jalanan di area Campuhan hingga akhirnya oleh masyarakat setempat dikirim ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Bangli,” jelas Dudy.

Setelah selesai menjalani perawatan dan dianggap membaik, pihak RSJ selanjutnya berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Gianyar untuk penanganan lebih lanjut.

PM dinyatakan sebagai orang terlantar dan menyampaikan rekomendasi kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPIĀ  Denpasar untuk memulangkannya.

“Dalam keterangannya kepada petugas, PM mengaku tidak merasa sakit mental karena masih dapat beradaptasi dengan orang lain. PM juga didapati petugas telah overstay selama 41 hari setelah diperiksa dokumen perjalanannya,” tambahnya.

Saat diterima Imigrasi Denpasar, PM diketahui tidak memiliki tiket kepulangan. Sehingga, proses pendeportasiannya menjadi rumit. Walhasil, bule asal Negeri Beruang Merah itu diserahkan ke Rudenim Denpasar pada 2 Juli 2024 dan didetensi selama 159 hari.

PM baru bisa dipulangkan pada Minggu (8/12/2024) kemarin dengan pengawalan petugas Rudenim Denpasar. (***)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button