Perempuan Rusia Beserta 3 Anaknya Diusir dari Bali Akibat Overstay

BADUNG imigrationtoday.id, Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar telah mendeportasi seorang ibu warga negara Rusia berinisial VM (32) bersama tiga anaknya akibat pelanggaran izin tinggal (overstay). Deportasi ini dilakukan pada 20 November 2024 setelah VM terbukti melanggar Pasal 78 Ayat (3) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
VM diketahui tiba di Indonesia pada Mei 2018 bersama anak pertamanya, MM, menggunakan visa wisata melalui Bandara Ngurah Rai, Bali. Setelah izin tinggalnya berakhir pada Juli 2018, VM tidak melakukan perpanjangan dan memilih tetap tinggal di Bali. Selama masa tersebut, VM melahirkan dua anak lagi, RM dan BM, bersama seorang pria Rusia berinisial V.
Dalam pemeriksaan, VM mengaku tidak dapat kembali ke Rusia karena konflik keluarga yang membuatnya terpisah dari anak-anaknya. Ia mengklaim anak-anaknya sempat berada dalam penguasaan pasangannya, sehingga memilih tetap tinggal di Bali untuk memantau mereka. Selama tinggal di Bali, VM tidak bekerja dan mengandalkan bantuan keuangan dari ibunya yang berada di Rusia.
Namun, merasa bersalah atas pelanggarannya, VM akhirnya melapor ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada 30 Oktober 2024.
VM dinyatakan melanggar Pasal 78 Ayat (3) UU No. 6 Tahun 2011 yang mengatur bahwa warga negara asing yang overstay lebih dari 60 hari dikenakan sanksi administrasi berupa deportasi.
Pada hari yang sama, tiga anak VM diantar ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai oleh seorang WNI berinisial SK atas permintaan seorang pria asing yang tak dikenalnya.
VM bersama anak-anaknya kemudian dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk proses lanjutan. Setelah melalui persiapan administrasi, VM dan ketiga anaknya dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Rusia pada 20 November 2024.
“Dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Rusia,” ungkap Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita.
Dudy Duwita menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelanggaran keimigrasian.
“Kami tidak akan berkompromi dengan pelanggaran izin tinggal oleh warga negara asing. Penegakan aturan keimigrasian adalah prioritas untuk menjaga ketertiban dan keamanan, khususnya di Bali sebagai daerah wisata internasional,” tandas dia. (***)