
JAKARTA imigrationtoday.id, Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil menjaring 687 warga negara asing (WNA) dalam Operasi Jagratara yang digelar pada 12-15 November 2024 di 270 titik di seluruh Indonesia. Operasi ini merupakan bagian dari program 100 hari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang baru resmi berdiri pada Oktober 2024.
Operasi yang melibatkan 50 Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian ini dipimpin langsung oleh Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam, dengan pengendalian terpusat oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Barron Ichsan.
Dari semua titik operasi, Kantor Imigrasi Surabaya menjadi unit yang menjaring WNA terbanyak, yaitu 92 orang, disusul oleh Kantor Imigrasi Batam dengan 64 orang dan Kantor Imigrasi Tanjung Priok dengan 48 orang.
“Dari total 687 WNA yang kami jaring, 128 di antaranya ditindaklanjuti. Pelanggarannya beragam, mulai dari berkegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal hingga masuk dan tinggal secara ilegal,” kata Godam dalam keterangan tertulis, Jumat (22/11/2024).
Beberapa pelanggaran yang ditemukan melibatkan WNA yang melakukan kegiatan tak sesuai izin tinggal, seperti terlibat dalam prostitusi, bekerja sebagai terapis di salon kecantikan, juru masak, berdagang pakaian dan rokok elektrik, hingga menjadi mandor proyek.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menegaskan bahwa tujuan utama Operasi Jagratara adalah memastikan setiap WNA di Indonesia mematuhi peraturan keimigrasian.
“Operasi ini semakin penting mengingat meningkatnya jumlah pendatang, khususnya di sektor pariwisata dan investasi,” ujar Agus.
Sepanjang 2024, Direktorat Jenderal Imigrasi telah melaksanakan tiga Operasi Jagratara yang menjaring lebih dari 3.000 WNA.
“Jagratara yang berarti ‘selalu waspada’, menjadi pedoman kami untuk mencegah pelanggaran WNA, menjaga stabilitas keamanan nasional, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap Imigrasi,” tutup Agus. (***)