Bule Jerman Jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan Pertanian di Bali

DENPASAR imigrationtoday.id, Seorang warga negara asing (WNA) asal Jerman berinisial AF (53) ditetapkan sebagai tersangka kasus alih fungsi lahan pertanian dan sawah dilindungi di kawasan Ubud, Gianyar.
Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya mengatakan, AF merupakan Direktur PT. Parq Ubud Partners, PT. Tomorrow Land Development Bali, dan PT. Alfa Management Bali, yang tak lain penyewa kawasan tersebut.
“Modus operandi pelaku melakukan kegiatan pembangunan sebuah villa, spa center dan peternakan hewan diatas lahan sawah dilindungi dan lahan pangan pertanian berkelanjutan (LP2B) yang termasuk dalam sub zona tanaman pangan (P1) tanpa dilengkapi dengan perizinan,” kata Irjen Daniel saat konferensi pers yang digelar pada Jumat (24/1/2025) di lobi Ditreskrimsus Polda Bali.
Irjen Daniel menerangkan, pengungkapan kasus bermula dari aduan masyarakat yang mencium aktivitas mencurigakan di bangunan ParQ Ubud atau yang sempat terkenal dengan sebutan Kampung Rusia, di Jalan Sri Wedari No. 24, Ubud, Gianyar.
Selanjutnya, tim Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan ke lokasi. Dimana, petugas mengamankan 34 sertifikat hak milik (SHM) yang digunakan untuk mendukung proyek ParQ Ubud.
Setelah berkoordinasi dengan Dinas PUPR Gianyar, ditemukan bahwa ParQ Ubud berdiri di tiga zona berbeda. Zona P1 (Lahan Sawah Dilindungi & LP2B), Zona P3 (Perkebunan) dan Zona Pariwisata.
Namun, mayoritas bangunan justru berdiri di zona P1, yang secara hukum tidak boleh dialihfungsikan menjadi bangunan komersial.
Irjen Daniel menyatakan bahwa kegiatan tersebut melanggar Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dan Undang-Undang RI No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Di sisi lain, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting, termasuk sertifikat lahan, akta sewa tanah, dan berbagai peraturan terkait.
Tersangka dijerat Pasal 109 jo. Pasal 19 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2019 dan Pasal 72 jo. Pasal 44 ayat (1) UU No. 41 Tahun 2009.
“Pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar,” jelas Irjen Daniel.
Selain menetapkan AF sebagai tersangka, Polda Bali masih mendalami kasus ini dengan memeriksa 28 saksi dari pejabat daerah, akademisi, dan pemilik lahan.
“Polda Bali akan menindak tegas pelaku alih fungsi lahan tanpa izin resmi. Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya,” tukas Irjen Daniel. (***)