Palsukan Paspor, Imigrasi Usir Pemuda Irak dari Bali

BADUNG imigrationtoday.id, Rumah Detensi Imigrasi Denpasar (Rudenim Denpasar) mendeportasi seorang pria asal Irak berinisial HMQA (25) karena menggunakan paspor palsu.
Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita menjelaskan, HMQA diketahui datang ke Indonesia pada 11 November 2024 denga membeli visa 211A secara walk in di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan paspor Kuwait bernama Homoud MJ Al Anazi.
Namun, dalam pemeriksaan di bandara, petugas Seksi Pemeriksaan IV Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menemukan bahwa paspor Kuwait yang digunakan diduga palsu.
Dalam pemeriksaan lanjutan diketahui bahwa sebenarnya ia adalah HMQA yang memegang paspor kebangsaan Irak. Kepada petugas, HMQA mengaku mendapatkan paspor palsu dari temannya di Turki dengan membayar uang sejumlah 10 ribu dolar AS.
“HMQA memanfaatkan paspor palsu tersebut untuk mempermudah rencana perjalanannya ke Australia. Namun, paspor tersebut tidak valid dan tidak terdaftar di Kedutaan Besar Kuwait,” kata Dudy Duwita.
HMQA juga sempat mengeluh sakit perut pada 13 November 2024 dan menjalani pemeriksaan di klinik.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan bekas jahitan di perutnya, yang menunjukkan bahwa ia pernah menjalani operasi kantung kemih dan membutuhkan perawatan medis yang lebih lanjut, yang dapat dibantu oleh keluarga di negara asalnya,” tambah Dudy.
Setelah menjalani proses detensi selama 15 hari, HMQA akhirnya dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 29 November 2024, dengan tujuan akhir Bandara Internasional Basra (BSR) di Irak, dan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar. (***)