Imigrasi

Overstay 467 Hari, WNA Maroko Dideportasi

BADUNG immigrationtoday.id, Seorang warga negara asing (WNA) asal Maroko berinisial TB dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Senin 26 Mei 2025. Pria berusia 35 tahun ini dipulangkan ke negara asalnya lantaran overstay selama 467 hari.

Diketahui TB masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Batam Centre pada 19 November 2023. Pada saat itu, ia menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VoA) dengan masa berlaku hingga 18 Desember 2023.

Namun, yang bersangkutan tidak keluar dari wilayah Indonesia setelah masa berlaku izin tinggalnya berakhir dan hingga saat ini belum pernah mengajukan perpanjangan.

Selama di Indonesia, TB berpindah-pindah tempat tinggal dari hotel ke hotel, kadang di apartemen, dan lebih banyak menetap di Jakarta sebelum akhirnya tinggal di Bali sejak 28 Maret 2025 bersama teman wanitanya.

Aktivitas sehari-hari yang dilakukan oleh TB selama di Indonesia di antaranya jalan-jalan ke mall, berlibur ke Bandung, Bogor, Bekasi, dan mengunjungi teman-temannya di Puncak Bogor.

Pada suatu malam yang tidak diketahui secara pasti tanggalnya, TB diamankan oleh petugas setelah terjadi keributan di tempat tinggal teman wanitanya di wilayah Padangsambian Kelod, Denpasar.

Dalam insiden tersebut, warga bersama Pecalang dan Babinsa setempat mendatangi lokasi kejadian untuk meredam keributan. Sempat terucap oleh teman wanita TB, bahwa TB telah overstay lebih dari satu tahun.

Atas informasi tersebut, petugas membawa TB ke Kantor Desa dan kemudian menyerahkannya kepada pihak Imigrasi untuk proses lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, TB menyatakan bahwa ia kehilangan kartu debit dan tidak memiliki cukup dana untuk membayar denda overstay.

Ia sempat mencoba melaporkan situasinya ke Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, namun kembali tanpa hasil karena keterbatasan finansial.

Hasil pemeriksaan oleh petugas menyebutkan bahwa TB dalam keadaan sehat dan Ia mengakui bahwa izin tinggalnya telah habis masa berlakunya, namun tidak mampu melakukan perpanjangan karena keterbatasan dana dan kehilangan alat pembayaran.

TB dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalansebagaimana diatur dalam Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyebutkan bahwa “orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu izin tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan penangkalan”.

Karena tidak memiliki tiket kepulangan dan dana yang cukup, proses deportasi dilakukan dengan bantuan dan kerja sama pihak Kedutaan Besar Kerajaan Maroko di Jakarta. TB dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Senin 26 Mei 2025 malam hari.

Plh. Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Revi Arinal Hakim, membenarkan bahwa petugas Rudenim Denpasar telah melakukan pengawalan terhadap proses deportasi TB guna memastikan kelancaran proses keberangkatan yang bersangkutan.

“Penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian akan terus dilakukan demi menjaga tertib administrasi dan keamanan negara. Setiap warga negara asing wajib mematuhi aturan izin tinggal di Indonesia,” tegas Revi.

Related Articles

Back to top button