ImigrasiNasional

Imigrasi Tindak Tegas Bule Australia Viral Pamer Aset di Bali

JAKARTA imigrationtoday.id, Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) akhirnya melakukan tindakan tegas kepada warga negara asing (WNA) asal Australia Julian Petroulas alias JP (33) yang viral lantaran konten video mengenai cara cepat menjadi jutawan di Indonesia.

Plt. Dirjen Imigrasi Safar M. Godam menegaskan, pihaknya, telah melakukan penangkalan kepada JP sejak 20 November 2024 lalu.

“Per 20 November, JP sudah tidak bisa masuk ke Indonesia,” ungkap Safar M. Godam, Kamis (19/12/2024).

Safar menyebut, JP ditangkal karena melanggar Pasal 75 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena diduga melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan serta ketertiban umum dengan tidak menghormati peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Lebih lanjut, Safar menegaskan pihaknya telah melakukan patroli siber sebelum konten JP viral di media massa. Saat itu, Imigrasi menemukan pelanggaran yang dilakukan JP.

“Kami akan menggunakan unit siber yang kita miliki untuk melakukan pemantauan dan analisa pada media sosial, untuk mencegah penyebaran informasi palsu yang dapat merugikan negara,” tambah Safar M. Godam.

Safar menyebut, konten video yang diunggah JP ini jauh dari fakta. Sebab dari pengecekan pihak Imigrasi, bule Australia itu ternyata tidak terbukti memiliki lahan dan restoran sebagaimana yang disebutkannya dalam video.

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai bahkan telah melakukan pengawasan kembali ke lokasi vila dan sekitarnya untuk memastikan bahwa JP memang tidak memiliki tanah ataupun bisnis di Bali, Rabu (18/12/2024).

“Konten semacam ini dapat menimbulkan persepsi negatif di kalangan investor asing. Investor akan berpikir dua kali untuk menanamkan modal di Indonesia jika banyak informasi yang tidak akurat beredar,” tandas Safar.

Terlepas dari itu, JP sempat viral lantaran konten video yang ia unggah pada Juni 2024 lalu, dimana dalam video tersebut, ia mengaku memiliki tanah seluas 1,1 hektar serta sebuah restoran bernama Penny Lane di Canggu, Bali.

JP mencitrakan dirinya sebagai pengusaha sukses berkat investasi properti di Indonesia.

Di sisi lain, JP diketahui menggunakan visa on arrival untuk masuk ke Indonesia pada periode 17 Juni hingga 7 Juli dan 20 Juli hingga 8 Agustus 2024. Jenis visa tersebut tidak mengakomodasi WNA untuk memiliki lahan atau properti di Indonesia.

Terlepas dari itu, Godam mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan atau melanggar hukum yang dilakukan oleh warga negara asing di sekitar mereka.

“Mari kita jaga nama baik Indonesia sebagai negara yang aman, nyaman, dan menjunjung tinggi hukum. Kami berharap kasus ini dapat menjadi peringatan bagi warga negara asing lainnya untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia,” tutup Godam. (***)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button