Hukum dan Kriminal

Imigrasi Pelototi Warga Asing Pemegang Itas Investor

JAKARTA imigrationtoday.id, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menyoroti penyalahgunaan izin tinggal khususnya bagi pemegang  Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor.

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim mengatakan, hal tersebut dilakukan setelah pihaknya menemukan banyak kasus yang terjadi terkait penyalahgunaan Itas Investor.

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang perempuan warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial AA (32).

AA merupakan pemegang visa Itas Investor yang diduga terlibat dalam kasus prostitusi.

Silmy Karim menyampaikan, AA masuk ke Indonesia dengan Visa Kunjungan pada Desember 2020 kemudian melakukan perpanjangan ke ITAS Investor.

Saat itu, syarat pemberian ITAS Investor yakni setoran modal senilai Rp1 Miliar.

“Sebelum pemberlakuan Permenkumham (Peraturan Menteri Hukum dan HAM) No. 22. Tahun 2023 tentang visa dan izin tinggal, penerbitan ITAS untuk Investor dapat diproses dengan syarat penyertaan modal yang terbilang rendah, yakni Rp1 Miliar.

“Maka pada saat saya menjabat, di aturan terbaru diubah ketentuan modalnya, menjadi Rp10 Miliar. untuk izin tinggal terbatas dalam rangka penanaman modal, dan Rp15 Miliar untuk izin tinggal tetap penanam modal. Ini dalam rangka memperketat WNA yang bisa menerima Visa Investor, kami semakin selektif,” jelas Silmy Karim.

Perubahan kebijakan keimigrasian terkait nilai penyertaan modal bagi pemohon Visa Investor tersebut merespon Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal.

Sejalan dengan itu, Ditjen Imigrasi juga gencar menertibkan pemegang visa investor agar tidak disalahgunakan.

Imigrasi pun rutin melaksanakan operasi pengawasan orang asing di seluruh Indonesia khususnya Bali guna menjaring orang asing yang beraktivitas tidak sesuai izin tinggal.

“Pada Juni lalu, Ditjen Imigrasi menindak 103 orang asing asal Taiwan pelaku kejahatan siber, dimana sebagian dari mereka menggunakan visa investor,” imbuhnya.

Lebih jauh, Silmy mengatakan, Imigrasi juga berhasil mengamankan tiga perempuan WNA, yakni RKN dan FN asal Uganda serta IT asal Rusia.

Mereka ditangkap oleh petugas imigrasi karena terlibat prostitusi di Bali.

“Imigrasi merupakan instansi yang menjalankan dua fungsi, yakni pelayanan dan penegakan hukum.

“Sebagaimana kami terus melakukan improvement dalam pelayanan, kami juga memperkuat pengawasan keimigrasian,” timpalnya. (***)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button