Kantor Imigrasi Singaraja Ikuti Apel Bersama Awal Tahun 2025

BULELENG imigrationtoday.id, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mengikuti Apel Bersama Awal Tahun 2025 di lingkungan Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan secara virtual, Senin (6/1/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dengan mengusung tema “Kerja Bersama, untuk
Indonesia Emas 2045”.
“Apel pagi ini adalah langkah pertama kita dalam mengawali kegaitan di tahun 2025. Dengan ide-ide baru dan kolaborasi yang semakin meningkat, saya yakin kita mampu meraih target-target yang telah ditetapkan untuk kemajuan Kanim Singaraja,” kata Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan.
“Terima kasih dan apresiasi kepada seluruh jajaran atas capaian kinerja dan kerja sama yang telah berhasil dilaksanakan di tahun 2024.”
Dalam Apel Bersama lintas kementerian tersebut, Menko Yusril memberikan delapan poin arahan kepada seluruh jajaran.
“Saya ingatkan untuk melaksanakan target kinerja secara terukur dan selaras dengan Asta Cita, laksanakan perjanjian kinerja secara berjenjang, lakukan efisiensi penggunaan anggaran dan tidak ada penggelembungan anggaran, selalu melakukan sinkronisasi, koordinasi, dan kolaborasi dengan Kementerian ataupun Lembaga dalam pencapaian tujuan organisasi, serta rutin melakukan pengawasan dan evaluasi pada kinerja pejabat manajerial yang tidak produktif,” tandas Menko Yusril.
Berikut delapan arahan yang disampaikan oleh Menko Yusril kepada seluruh Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi
Manusia, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan:
1. Mewujudkan Visi Kabinet Merah Putih Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045 melalui Penyusunan Renstra Kementerian yang implementatif terhadap 8 Misi Asta Cita, 17 Program Prioritas Nasional, dan 8 Program Terbaik Cepat;
2. Melaksanakan Target Kinerja secara terukur dan selaras dengan Asta Cita;
3. Melaksanakan Perjanjian Kinerja secara berjenjang oleh setiap Pejabat Manajerial sebagai pengampu kegiatan;
4. Melakukan Efisiensi dalam penggunaan anggaran dan tidak ada mark-up atau penggelembungan anggaran;
5. Menggunakan perjalanan dinas secara selektif;
6. Melaksanakan program kegiatan yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan kualitas pelayanan publik;
7. Melakukan sinkronisasi, koordinasi, dan kolaborasi dengan Kementerian dan Lembaga dalam pencapaian tujuan organisasi.
8. Melakukan pengawasan dan evaluasi kinerja pejabat manajerial yang tidak produktif. (***)