WN Turki Jadi Penata Rambut Ilegal Dideportasi dari Bali

BADUNG imigrationtoday.id, Rumah Detensi Imigrasi Denpasar (Rudenim Denpasar) mendeportasi seorang warga negara (WN) Turki berinisial FA (40) karena membuka jasa sebagai hair stylist alias penata rambut ilegal.
Ia dipulangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kuta, Badung, pada Selasa (18/2/2025).
Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita menjelaskan, FA dipulangkan setelah sebelumnya menjalani masa pendentensian.
FA, kata Dudy, diketahui terakhir kali masuk Indonesia pada 9 Februari 2025 berbekal Visa on Arrival (VoA). Selama di Bali, FA tinggal di daerah Kuta Utara, Badung, Bali.
Kepada petugas, FA berencana menetap di Indonesia dan bekerja sebagai hair stylist tanpa izin tinggal yang sesuai alias ilegal. Ia menawarkan jasa sebagai penata rambut melalui akun media sosial pribadinya.
“FA mengakui bahwa ia tidak memiliki izin untuk bekerja karena izin tinggal yang dimilikinya adalah Izin Tinggal Kunjungan, yang tidak memperbolehkan pemegangnya untuk bekerja,” terang Dudy.
Dudy menyebut, FA mendapatkan penghasilan antara Rp5 juta hingga 15 juta per bulan dari layanan potong dan pewarnaan rambut. Jumlah tersebut belum termasuk kiriman dari keluarganya di Turki yang mencapai Rp10 juta setiap bulan.
Menurut pengakuan FA, ia tidak menjual produk perawatan rambut, melainkan hanya merekomendasikan produk tersebut di Instagram-nya.
“Klien-kliennya umumnya terdiri dari warga lokal dan turis asing, dan ia biasanya menerima maksimal dua klien dalam seminggu,” tambah Dudy.
Lebih lanjut, Dudy mengatakan bahwa FAtah mengakui kesalahannya karena bekerja tanpa izin tinggal yang sah, dengan alasan ketidakmampuannya untuk mengajukan permohonan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja di Indonesia.
“Berdasarkan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan, FA dikenakan tindakan pendeportasian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Dudy.
FA sendiri sempat diamankan oleh tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Ngurah Rai sebelum diserahkan ke Rudenim Denpasar untuk proses pendentensian. (***)