Lapas Kerobokan Gelar Asesmen bagi 263 Narapidana dalam Rangka Program Amnesti

BADUNG imigrationtoday.id, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan menggelar asesmen terhadap 263 warga binaan sebagai bagian dari dukungan terhadap program amnesti yang direncanakan pemerintah, Minggu (19/1/2025).
Kegiatan ini dilakukan bekerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar dan menjadi langkah awal untuk mendukung rencana pemerintah dalam memberikan amnesti kepada sekitar 44 ribu narapidana di seluruh Indonesia.
Proses asesmen dilakukan dengan ketat menggunakan instrumen skrining penempatan narapidana untuk memastikan hanya mereka yang memenuhi kriteria tertentu yang dapat menerima amnesti.
Beberapa kriteria yang menjadi dasar penilaian meliputi masa hukuman yang telah dijalani, perilaku selama di dalam Lapas, serta potensi untuk reintegrasi ke masyarakat.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Kerobokan, RM. Kristyo Nugroho, menjelaskan pentingnya program ini sebagai langkah strategis dalam mengatasi over kapasitas di Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia.
“Program amnesti ini menjadi langkah selektif dalam mengurangi angka over kapasitas dengan tetap mengedepankan aspek kemanusiaan,” ungkapnya.
Melalui asesmen yang dilakukan secara teliti, program ini diharapkan dapat memberikan dampak positif, baik bagi warga binaan yang memenuhi syarat untuk menerima amnesti, maupun bagi kondisi Lapas secara keseluruhan.
Selain itu, program ini sejalan dengan visi pemerintah untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih humanis dan berkeadilan.
Pemberian amnesti tidak hanya menjadi solusi dalam mengurangi kepadatan di Lapas, tetapi juga sebagai bentuk pengakuan atas perubahan positif yang ditunjukkan narapidana selama menjalani masa hukuman.
Dengan pendekatan ini, pemerintah berupaya membangun sistem Pemasyarakatan yang berorientasi pada pemulihan dan reintegrasi, memberikan kesempatan kedua bagi narapidana yang layak untuk kembali produktif di masyarakat.
Program ini menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah dalam mengimplementasikan kebijakan hukum yang lebih manusiawi, sekaligus membangun tata kelola Pemasyarakatan yang lebih baik dan berkeadilan.
Harapannya, melalui program amnesti, narapidana yang memenuhi syarat dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang konstruktif dan membawa perubahan positif di lingkungan mereka. (***)