Rudenim Tanjung Pinang Deportasi 2 Pria Nigeria

TANJUNG PINANG imigrationtoday.id – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pusat Tanjung Pinang kembali melakukan pendeportasian terhadap dua warga negara asing (WNA) asal Nigeria yang terbukti melanggar aturan keimigrasian di Indonesia. Kedua pria berinisial CRE (29) dan OA (29) itu dipulangkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis (30/1/2025).
Kepala Rudenim Tanjung Pinang, Rakha Sukma Purnama, mengungkapkan bahwa CRE merupakan deteni kiriman dari Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bekasi. Ia masuk ke Indonesia pada tahun 2023 dengan visa bisnis. Sementara itu, OA dikirim dari Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bogor dan telah berada di Indonesia sejak 2019 dengan tujuan bisnis.
“Kedua warga negara tersebut di deteni karena tidak bisa menunjukkan paspornya saat diperika oleh Petugas Imigrasi CRE dan OA melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian”, jelas Rakha.
Sebelum dideportasi, kedua WNA tersebut terlebih dahulu dibawa ke Kedutaan Besar Nigeria di Jakarta untuk penerbitan dokumen perjalanan darurat (Emergency Travel Certificate/ETC). Kemudian, pada 30 Januari pukul 20.35 WIB, mereka diterbangkan ke Lagos, Nigeria, melalui Addis Ababa, Ethiopia, dengan maskapai Ethiopian Airlines ET0629.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Kepulauan Riau, Ujo Sujoto, menyatakan dukungannya terhadap tindakan tegas yang dilakukan Rudenim Tanjung Pinang kepada kedua WN Nigeria ini agar tidak bisa kembali ke Indonesia karena telah melanggar Undang-Undang Keimigrasian.
Pemerintah Indonesia terus menegakkan aturan keimigrasian guna menjaga ketertiban dan keamanan nasional.