6 Warga Asing Bakal Diusir dari Bali, Terlibat Kasus Scamming hingga Penipuan Online

DENPASAR imigrationtoday.id Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menindak enam warga negara asing (WNA) karena melakukan pelanggaran keimigrasian. Mereka diamankan dalam sebuah Operasi Gabungan bersama Polda Bali, BAIS, dan BIN.
Keenam warga asing yang diamankan tersebut berasal dari Inggris, Ghana, Kanada dan sisanya tiga orang dari India.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Kakanwil Ditjen Imigrasi) Bali Parlindungan mengatakan, WNA Inggris berinisial KSM diamankan di sebuah hotel di Nusa Penida, Klungkung.
“WNA berinisial KSM ini berkegiatan menyewakan sepeda motor diduga menyalahgunakan izin tinggal atas laporan masyarakat,” terang Parlindungan dalam konferensi pers, Selasa (4/2/2025).
Selanjutnya, tiga orang WNA asal India beriinisial P, DK, dan SK diciduk di sebuah rumah, di Jalan Tukad Balian Gang IV Sidakarya, Denpasar Selatan Denpasar, Bali. Di lokasi, petugas gabungan menemukan beberapa lembar kertas dengan gambar visa Kanada dan sebuah cap yang berisi tanda masuk Imigrasi Kanada (Toronto).
Parlindungan menyebut, pelaku bermodus menghubungi korban di India dengan video call. Selanjutnya, korban diiming-imingi untuk membuat visa dan tiket agar bisa masuk ke Kanada.
“Ketiga WNA tersebut diduga melakukan scamming dan melakukan penipuan dengan korban WNA India secara online. Korbannya berjumlah sembilan orang dengan total kerugian Rp3 miliar,” urai Parlindungan.
Berikutnya, seorang WNA asal Ghana berinisial RM berhasil diamankan di sebuah Jalan Muding, Kabupaten Badung berdasarkan dari laporan masyarakat.
“Ada seorang WNA yang sudah lama tinggal di kos-kosan tersebut dan diduga overstay tiga tahun,” paparnya.
Terakhir, satu WNA Kanada berinisial CBY yang terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian, yang selanjutnya dijemput dan diserahterimakan dari Polsek Denpasar Selatan.
“Puji Syukur, kami lakukan pengamanan terhadap enam orang WNA ini. Hal ini kembali menunjukan bahwa Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar telah berhasil melaksanakan tantangan dalam pelaksanaan pengawasan dan operasi penertiban terhadap WNA yang melakukan kegiatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” bebernya. (***)