Pria Nigeria Dipulangkan gegara Overstay, Sempat Mendekam di Rudenim Tanjung Pinang Selama 5 Tahun

TANJUNG PINANG imigrationtoday.id, Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pusat Tanjung Pinang mendeportasi seorang pria asal Nigeria berinisial UFE (35) karena overstay. Sebelumnya, UFE menjalani pendentensian selama lima tahun sejak 2019 lalu.
Kepala Rudenim Pusat Tanjung Pinang Rakha Sukma Purnama menerangkan, UFE dipulangkan pada Selasa (4/2/2025) pukul 20.45 WIB dengan tujuan akhir Nigeria.
“Sebelum dideportasi UFE diantar ke Kedutaan Besar Nigeria di Jakarta guna penerbitan ETC (Emergency Travel Certificate) sebagai Dokumen perjalanan yang bersangkutan kembali ke negaranya,” terang Rakha.
Rakha menerangkan, UFE tiba di Indonesia pada 7 September 2017 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta berbekal Visa Kunjungan dengan tujuan berbisnis pakaian. Namun, UFE diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Barat karena overstay alias melebihi masa izin tinggal.
Selanjutnya, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Barat “mengirim” UFE ke Rudenim Pusat Tanjung Pinang pada 5 Maret 2019 untuk proses pendetensian.
Selama proses pendetensian, Rudenim Pusat Tanjung Pinang telah melakukan berbagai upaya maksimal untuk mempercepat pemulangan UFE. Namun, keluarga yang bersangkutan tidak mampu untuk menyediakan tiket kepulangannya.
“Pendeportasian ini baru bisa dilakukan setelah keluarga ybs di Negeria baru bisa menyediakan akomodasi pemulangan UFE kembali ke Nigeria,” tambahnya.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Ujo Sujoto mengatakan turut memberikan apresiasi terhadap pendeportasian ini.
“Kami mendukung penuh setiap upaya yang dilakukan oleh Rudenim Pusat Tanjung Pinang untuk mempercepat pemulangan WN asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian di Indonesia dan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) Pendeportasian,” ucap Ujo.
“Kami akan terus memastikan proses pendeportasian berjalan lancar hingga proses pengenaan pencekalan setelah proses pendeportasian dilaksanakan,” tandasnya. (***)