Sempat Jalani Perawatan di RSJ, Turis Rusia Didepak dari Bali

BADUNG imigrationtoday.id, Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi seorang perempuan warga negara (WN) Rusia berinisial NI (41).
Proses pendeportasian dilakukan pada Rabu (11/9/2024) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Moscow, Rusia.
Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita menyebut, NI sempat ditemukan terlantar oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Gianyar.
Menurut data yang dihimpun, NI datang ke Bali berbekal izin tinggal kunjungan Visa On Arrival (VOA) yang akan berakhir pada 29 Juli 2024 dengan tujuan berlibur.
Kepada petugas, NI mengaku, ia sempat mengunjungi Bali pada Januari 2019 untuk merayakan ulang tahun baru selama tujuh hari.
Tak hanya itu, di tahun ini saja, NI mengklaim telah bolak-balik ke Bali sebanyak tiga kali. Ia juga mengaku telah tinggal di Bali sejak 2012 dengan tujuan misi sosial.
Selama di Bali, ia tinggal sebatang kara di sebuah guest house di kawasan Ubud, Gianyar.
“Aktivitasnya selama di Bali meliputi berlibur, mengunjungi beberapa tempat wisata, dan bertemu dengan teman-temannya,” jelas Dudy.
Belakangan, Dinsos Kabupaten Gianyar sempat membawa NI ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Bangli untuk menjalani perawatan karena diduga mengalami gangguan jiwa.
Namun, NI menyangkalnya dan menyebut bahwa ia dijebak oleh temannya karena sempat bermaksud melaporkan seorang warga negara Ukraina berinisial K yang diduga bekerja secara ilegal di G Guest House, Tampaksiring.
Usai mendapat perawatan selama beberapa waktu, NI diserahkan ke Imigrasi Denpasar untuk menjalani pemeriksaan mendalam.
Ia akhirnya dijatuhi tindakan administratif keimigrasian diberikan kepada NI berupa pendeportasian.
“Namun karena pendeportasian tidak dapat dilaksanakan, NI dipindahkan ke Rudenim Denpasar pada 22 Juli 2024 dan didetensi selama kurang lebih 50 hari,” urai Dudy Duwita.
Sementara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menegaskan pihaknya berkomitmen untuk memggiatkan pengawasan terhadap warga asing di Pulau Dewata.
“Penegakan hukum keimigrasian adalah bagian penting dari upaya kami menjaga keamanan dan ketertiban di Bali.
“Kami berharap tindakan ini dapat menjadi pengingat bagi masyarakat dan WNA agar mematuhi peraturan yang berlaku,” tegas Pramella. (***)