Advokat Soroti Revisi RUU KUHAP, Dukung Penyidikan Tetap Dilakukan Kepolisian

DENPASAR imigrationtoday.id, Tim advokat dari Bimantara Law Office, Ananta Wijaya, SH., menanggapi revisi RUU KUHAP yang mengusulkan perubahan asa dominus litis, dimana kewenangan penyidikan yang selama ini dipegang oleh Kepolisian akan dialihkan ke Kejaksaan.
Menurut Ananta Wijaya, usulan ini perlu dikaji ulang karena akan berdampak pada efektivitas sistem peradilan pidana di Indonesia.
Ananta juga mengatakan, kepolisian telah memiliki sumber daya manusia (SDM) yang terlatih khusus dalam bidang penyidikan. Proses pendidikan dan pelatihan di institusi Polri telah dirancang untuk mencetak penyidik profesional yang memahami teknik investigasi, forensik, dan prosedur hukum yang kompleks.
Sebaliknya, jika penyidikan dialihkan Kejaksaan bisa menghambat efisiensi sistem hukum. Menurut Ananta, Kejaksaan sebaiknya tetap berfokus pada peran utamanya sebagai penuntut.
Jika penyidikan dialihkan, dikhawatirkan akan terjadi tumpang tindih kewenangan dan memperlambat proses penegakan hukum.
“Polri sudah memiliki SDM yang memang dipersiapkan khusus untuk penyidikan. Jika kewenangan ini dialihkan, dikhawatirkan akan mengganggu efektivitas sistem peradilan. Sebaiknya Kepolisian tetap menjalankan tugas penyidikan, sementara Kejaksaan tetap fokus pada proses penuntutan,” ujar Ananta. (***)