Sidang Mediasi Perdana Gugatan Sewa Lahan di Badung, Pemohon Ternyata Sempat Viral Dan Dicekal Imigrasi

DENPASAR imigrationtoday.id, Sidang Mediasi perdana dilakukan oleh dua Warga Negara Asing (WNA) asal Australia dengan Pemohon Julian Petroulas dan Termohon Philippe Claude Millier di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (18/2/2025).
Disebutkan, Sidang Mediasi terdaftar dengan Nomor Perkara 2/Pdt.P-Kons/2025/PN Dps tanggal 14 Januari 2025 dan Nomor Surat 170/BB/LO/XII/2025.
Kuasa hukum Pemohon Julian Petroulas, Indra Triantoro mengatakan, sidang mediasi kali terkait gugatan sewa lahan di daerah Badung secara perdata.
“Kalau penggugat itu terkait dengan sewa menyewa. Jadi ada sewa menyewa terkait objek tanah. Setelah itu ada akta disana, ada hal -hal yang sedikitnya tidak pas dengan akta, sehingga saling menggugat seperti itu,” beber Indra.,” kata Indra Triantoro.
Indra berharap, proses sewa lahan ini tetap berjalan meski diakui adanya dugaan pembatalan akta dari Tergugat atau Termohon Philippe Claude Millier.
Lebih lanjut, Julian, kata Indra, enggan membocorkan hasil mediasi dengan pihak Philippe karena tidak ingin mendahului proses persidangan.
“Proses ini kan masih proses tahap mediasi, belum ke pokok perkara, sehingga kami kalau menjelaskan secara detail, nanti mendahului di persidangan seperti ini,” tambahnya.
Indra menyebut pihak Tergugat atau Termohon Philippe Claude Millier dinyatakan hadir secara kooperatif dan menerima resume beserta uneg-unegnya, yang telah disampaikan ke Hakim Mediator.
“Hasilnya ini masih tahapan kan mediasi 30 hari Jadi masih menyampaikan resume para pihak Nanti akan hadir 2 minggu lagi, mudah-mudahan harapannya ini selesai dengan baik -baik,” harap Indra.
Sementara, pihak Termohon Philippe mengaku kecewa dengan penggugat lantaran tidak patuh terhadap apa yang tertuang dalam Akta Notaris alias wanprestasi.
“Kami sangat kecewa dengan wanprestasi yang dilakukan Pihak penggugat di dalam memenuhi pembayaran menurut perjanjian tersebut”, jelas Philippe.
Lebih lanjut, Philippe menilai masalah keimigrasian bukanlah ranah perselisihan lantaran tidak tertuang dalam perjanjian yang sebelumnya telah disepakati.
Di sisi lain, dalam proses Sidang Mediasi Perdana tersebut Julian Petroulas diketahui tidak menampakkan batang hidungnya karena berada di luar Bali. Proses mediasi pun diwakili oleh Indra Triantoro yang tak lain adalah kuasa hukumnya.
Disinggung soal kepemilikan restoran, Indra memilih irit bicara karena bukan kapasitasnya. “Khusus restoran ada di sana, tetapi kami hanya mendapatkan kuasa dan tidak pernah meeting di restoran, tidak pernah hadir bertemu di restoran. Jadi, ada saham, tetapi itu yang menyampaikan tim kami karena yang pernah ke sana,” imbuh Indra.
Tak hanya itu, Indra juga mengaku tidak mengetahui soal Julian yang masuk daftar pencekalan oleh pihak Imigrasi Indonesia.
“Kami hanya fokus mendapatkan kuasanya itu terkait gugatan sewa-menyewa, yang dikuasakan secara keperdataan itu yang dikuasakan terkait perkara yang wanprestasi, apakah itu perbuatan melanggar hukum, hanya dua itu saja, sehingga hal-hal terlepas dari secara pribadi, kami tidak mengetahui hal tersebut,” paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Julian Petroulas sempat menjadi buah bibir di jagat media sosial Tanah Air. Musababnya, video yang menyatakan dirinya memiliki sejumlah aset di Indonesia viral.
Ditjen Imigrasi kemudian melakukan penelusuran terkait kepemilikan aset tersebut. Hasilnya, Julian ternyata mengantongi visa on arrival (VOA). Menurut aturan, pemegang visa ini tidak diperbolehkan melakukan kegiatan bisnis di Indonesia.
Akibatnya, Julian masuk daftar pencekalan atau tidak diizinkan masuk wilayah Indonesia. “Terkait dengan hal-hal pencekalan yang dipertanyakan tadi, kami tidak mengetahui,” tegas Indra. (***)