
BADUNG imigrationtoday.id, Rumah Detensi Imigrasi Denpasar (Rudenim Denpasar) mendeportasi seorang pria lanjut usia (lansia) asal Australia berinisial ID (67) lantaran melebihi masa izin tinggal alias overstay.
ID dipulangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kuta, Badung pada Selasa (18/2/2025) dengan pengawalan ketat petugas Rudenim Denpasar.
Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita menerangkan, ID pertama kali masuk wilayah Indonesia pada 2 Desember 2024 lalu berbekal Visa Kunjungan yang berlaku hingga 31 Desember 2024. Selama di Indonesia, ID diketahui tinggal di kawasan Ubud, Gianyar.
ID mengaku bahwa telah berada di Indonesia sejak sepuluh tahun yang lalu dengan tujuan awal untuk berlibur. Namun belakangan berencana untuk menetap di Bali dan mencari tanah untuk membangun villa.
“Ia mengungkapkan bahwa kebutuhan hidupnya selama di Indonesia ditanggung oleh penghasilannya sebagai analis komputer di perusahaan yang berlokasi di London,” kata Dudy, Rabu (19/2/2025).
Akan tetapi, ID mengalami kesulitan keuangan yang disebabkan oleh investasi saham yang dilakukan menggunakan margin (utang) dari sekuritas sahamnya. Sehingga, akun bank pribadinya di London diblokir.
Walhasil, ID tidak dapat mengakses rekening banknya atau membayar biaya overstay yang dikenakan. Pria lansia itu juga mengaku tidak memiliki tiket untuk kembali ke negaranya lantaran kekurangan dana.
“Namun, pemerintah Australia telah memberikan dukungan untuk membantu tiket perjalanan ID kembali ke negara asalnya,” tambah Dudy.
Lebih jauh, ID juga telah menghubungi agen visa untuk merampungkan masalah overstay. Namun, ia tetap dideportasi karena izin tinggalnya telah habis selama 41 hari dan tak mampu membayar denda tepat waktu.
“ID mengungkapkan bahwa situasi keuangannya yang mendesak membuatnya tidak mampu untuk segera menyelesaikan masalah administrasi tersebut,” tandas Dudy.
Rencananya, setelah kembali ke Australia dan memperoleh pinjaman dari pemerintah, ID berniat untuk menutup denda margin sekuritasnya, mengembalikan biaya tiket yang dibantu oleh Konsulat Australia, serta menyelesaikan pembayaran penginapan yang tertunda.
“Pihak Imigrasi bertindak tegas untuk menjaga ketertiban hukum dan memastikan bahwa warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi aturan yang berlaku,” pungkas Dudy. (***)