
JAKARTA imigrationtoday.id, Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) berkolaborasi dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melakukan pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) yang menyalahgunakan izin tinggal.
Melalui Operasi Gabungan Wira Waspada, Ditjen Imigrasi dan BKPM melaksanakan pengawasan WNA yang berlindung di balik Penanaman Modal Asing (PMA).
Operasi yang difokuskan di Bali dan Maluku Utara ini digelar selama dua tahap. Tahap pertama telah dilaksanakan pada 14-17 Januari 2025. Sedangkan tahap kedua dilaksanakan pada 17-21 Februari 2025. Pengawasan dilakukan langsung ke lapangan dengan melibatkan seluruh jajaran Kantor Imigrasi dan stakeholder terkait.
Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam menyampaikan, operasi di Bali dilaksanakan di titik-titik keramaian dengan volume WNA yang tinggi.
Tim gabungan menjaring para WNA dengan
penjamin perusahaan yang menjadi target operasi karena telah dicabut Nomor Induk Berusaha (NIB)-nya oleh BKPM pada 1 November 2024.
Pada Operasi Wira Waspada bulan Januari 2025, Ditjen Imigrasi memeriksa 267 perusahaan Penanam Modal Asing (PMA) yang telah dicabut NIB-nya. Dari jumlah tersebut, diketahui sebanyak 74 PMA di Bali masih aktif sebagai penjamin 126 orang WNA.
“Ditjen Imigrasi telah melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan kepada 15 WNA, sedangkan kepada 111 orang lainnya akan dilakukan tindakan yang serupa,” kata Godam.
Pada tahap kedua, lanjut Safar, tim berhasil mengamankan 186 orang WNA yang disponsori
oleh 86 PMA bermasalah. Saat ini para WNA tersebut masih menjalani tahap pemeriksaan lanjutan.
“Selain itu, pengawasan keimigrasian dalam periode yang sama juga dilakukan terhadap 208 orang WNA yang disponsori oleh 43 perusahaan yang diduga fiktif. Saat ini, 48 orang di
antaranya telah dideportasi,” terang dia.
WNA yang dideportasi mayoritas berasal dari RepublikRakyat Tiongkok (RRT), Rusia, Pakistan, India dan Australia dengan bidang usaha perdagangan dan konsultan. Sampai saat ini, pemeriksaan terhadap WNA yang disponsori oleh
perusahaan bermasalah masih dilakukan.
“Alasan pencabutan NIB dari 267 perusahaan adalah karena mereka tidak dapat memenuhi
komitmen nilai investasi sebesar Rp10 miliar ke atas, sehingga potensi uang yang masuk di Indonesia melalui investasi tersebut tidak sesuai dengan faktanya,” jelas Godam.
Di sisi lain, Ditjen Imigrasi dan BKPM juga menggelar Operasi Wira Waspada pada sektor pertambangan yang mempekerjakan WNA di
Wilayah Maluku Utara. Dalam operasi tersebut, Imigrasi memeriksa sejumlah 4.656 orang Warga Negara RRT dari 74 perusahaan.
Hasilnya, terdapat 41 WNA dari lima perusahaan yang disinyalir melakukan pelanggaran keimigrasian.
“Untuk memastikan setiap WNA mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku, Operasi Wira Waspada akan dilaksanakan secara berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia terutama yang memiliki aktivitas WNA yang tinggi,” imbuh Godam.
Terkait operasi Wira Waspada, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan “Imigrasi berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap orang asing yang masuk ke Indonesia memberikan kontribusi positif. Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang melanggar aturan dan mengancam ketertiban,” pungkas Menteri Agus. (***)