Daerah

Bule Norwegia Nekat Naik Gunung Agung Tanpa Pemandu Diusir dari Bali

SINGARAJA imigrationtoday.id, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Norwegia BG (41) karena melakukan pendakian di Gunung Agung tanpa pemandu. Sebelumnya, BG diamankan petugas setelah mendapatkan laporan dari otoritas setempat.

“Segera setelah laporan diterima, kami langsung menerjunkan tim ke lokasi dan mengamankan WNA yang bersangkutan untuk diperiksa lebih lanjut di kantor,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan.

Hendra menjelaskan, pengelola setempat telah memberikan himbauan kepada BG agar melakukan pendakian didampingi pemandu.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Nomor B.24.500.4.1/95/UPTD.KPHBT/DKLH Tahun 2025 tentang Pencegahan Risiko Pendakian ke Gunung Agung Pada Kondisi Cuaca Ekstrem dengan melakukan pendakian Gunung Agung tanpa didampingi pemandu lokal.

“Namun, yang bersangkutan melakukan upaya untuk mengelabui petugas setempat. Yang bersangkutan bahkan sempat mendokumentasikan spanduk larangan, tetapi tetap mengabaikannya,” ungkap Hendra.

Berdasarkan pemeriksaan, BG diketahui masuk ke Indonesia pada tanggal 2 FebruariĀ  2025 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai berbekal Visa on Arrival (VoA) yang berlaku hingga 3 Maret.

Terhadap yang bersangkutan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan.

“Deportasi dilakukan pada 20 Februari 2025 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Air Asia X Berhad nomor penerbangan D7799 dengan tujuan Kuala Lumpur, Malaysia yang didampingi ketat oleh tim penindakan keimigrasian Imigrasi Singaraja,” tandas Hendra. (***)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button