Promosi Vila via Medsos, Pria Australia Diusir dari Bali

RealitasBali – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja memulangkan seorang WNA asal Australia berinisial PVB (Lk) karena melakukan promosi vila melalui media sosial.
Ia dipulangkan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, pada Selasa (24/9/2024).
“Dengan tujuan akhir Adelaide, Australia,” kata Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan.
Hendra mengatakan, PVB masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VOA).
Namun, selama di Indonesia, PVB justru mempromosikan vila melalui media sosial (medsos).
Atas perbuatannya tersebut, PVB dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan.
Sementara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Pramella Yunidar Pasaribu mengatakan pendeportasian terhadap orang asing bukan sekedar penegakan hukum, tapi sebuah peringatan bagi WNA untuk menghormati pengaturan yang ada.
“Kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum adalah fondasi bagi masyarakat yang aman dan harmonis.
“Kami berharap langkah ini dapat memberikan pesan jelas bahwa penyalahgunaan izin tinggal tidak akan ditoleransi,” tambah Pramella. (Ist)