Daerah

Overstay 122 Hari, Perempuan Rusia Dideportasi dari Bali

BADUNG imigrationtoday.id, Seorang perempuan asal Rusia berinisial MB (51) karena pelanggaran keimigrasian yakni overstay alias melebihi masa izin tinggal selama 122 hari.

Plh. Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Albertus Widiatmoko menerangkan bahwa MB, diketahui pertama kali tiba di Indonesia pada 14 Agustus 2023 dengan menggunakan Visa on Arrival (VoA).

Namun, saat tinggal di Bali, MB terlibat pelanggaran ketertiban umum yang mengganggu jalannya perayaan Hari Raya Nyepi pada 11 Maret 2024 lalu di kawasan Kuta Selatan.

MB yang mengaku bekerja sebagai konsultan online, diketahui juga telah melampaui batas masa tinggal selama 122 hari setelah visa terakhirnya berakhir pada 10 November 2023.

“Berdasarkan pengakuan MB, ia tidak melaporkan masa overstay-nya karena tidak mengetahui kewajiban tersebut,” ungkap Widiatmoko dalam siaran pers, Sabtu (28/12/2024).

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Bidang Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai, MB dikenakan pelanggaran Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selanjutnya, perempuan asal Negeri Beruang Merah itu dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk proses deportasi.

MB sendiri dideportasi pada Jumat (27/12/2024) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan pengawalan ketat petugas Rudenim Denpasar. (***)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button