Pria Belanda yang Menggelandang di Bandara Ngurah Rai Diusir dari Bali

BADUNG imigrationtoday.id, Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Belanda RB (34) karena overstay selama 79 hari.
Selama di Bali, RB juga diketahui sempat menggelandang di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
“RB telah dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 2 Oktober 2024 dengan tujuan akhir Schipol International Airport dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar,” kata Kepala Rudenim Gede Dudy Duwita dalam siaran pers, Jumat (4/10/2024).
Dudy menerangkan, RB datang ke Indonesia untuk berlibur alias sebagai turis. Namun, ia mengalami masalah keuangan setelah rekening bank-nya di Belanda diblokir oleh keluarganya.
Walhasil, RB tidak mampu membeli tiket pulang, membayar denda overstay, maupun memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti makan dan penginapan.
“Sehingga ia memutuskan tidur di bandara selama hampir 10 hari dengan meminta bantuan makanan dari WNA sekitar,” ungkap Dudy Duwita.
“Lalu akhirnya petugas bandara membawanya ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dan ditemukan ia telah overstay sebanyak 79 hari.”
Karena pendeportasian belum dapat dilakukan, Kantor Imigrasi Ngurah Rai menyerahkan RB ke Rudenim Denpasar pada 19 Agustus 2024 untuk didetensi sambil menunggu proses kepulangan.
RB sempat didetensi selama 44 hari di Rudenim Denpasar. Ia kemudian dipulangkan pada 2 Oktober 2024. (***)