36 Petugas PIMPASA Dikukuhkan, Imigrasi Singaraja Perluas Jangkauan Layanan dan Pengawasan Keimigrasian

SINGARAJA immigrationtoday.id, Dalam upaya memperkuat layanan dan pengawasan keimigrasian di tingkat desa, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja secara resmi melaksanakan pengukuhan Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA). Kegiatan ini menetapkan sebanyak 36 orang petugas yang akan diterjunkan ke 18 desa binaan di wilayah kerja Imigrasi Singaraja.
Pengukuhan ditandai dengan penyematan tanda jabatan secara simbolis oleh Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, sebagai bentuk pengakuan dan tanggung jawab atas peran baru yang akan dijalankan para petugas.
Program PIMPASA merupakan inovasi strategis yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat desa mengenai keimigrasian, melalui kegiatan edukasi, sosialisasi, penyuluhan, dan pembinaan secara langsung di desa-desa. Dengan pendekatan yang lebih personal dan terfokus, PIMPASA diharapkan mampu menjadi ujung tombak dalam menyampaikan informasi keimigrasian yang tepat kepada masyarakat.
Tak hanya menyasar Warga Negara Indonesia (WNI), program ini juga menargetkan Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal atau beraktivitas di wilayah desa binaan. Oleh karena itu, selain menjalankan fungsi edukatif, para petugas PIMPASA juga memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing, guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian yang berlaku.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja (Hendra Setiawan) menyatakan bahwa kehadiran PIMPASA diharapkan mampu menekan potensi pelanggaran hukum keimigrasian sejak dini.
“Program ini merupakan bentuk komitmen kami untuk tidak hanya memperluas jangkauan pelayanan keimigrasian, tetapi juga memperkuat pengawasan terhadap pergerakan orang asing di wilayah pedesaan,” ujarnya.
Dengan peluncuran dan pengukuhan PIMPASA, Kantor Imigrasi Singaraja menegaskan peran aktifnya dalam menjaga kedaulatan negara dan menciptakan lingkungan yang tertib dan aman bagi seluruh lapisan masyarakat.