BeritaHukum dan Kriminal

Gugat PT Kane Capital Partners Di PN Denpasar, I Nyoman Winda Yakin Menang

BADUNG immigrationtoday.id, Ketua Gentil Dan I nyaman Winda melalui kuasa hukumnya Maradang Hasoaloan Sinaga, kepada immigrationtoday.id, Kamis 15 Mei 2025, di kediaman kliennya merasa yakin atas kepemilikan Tanah yang terdaftar di PN Denpasar dalam perkara Perdata dengan registras nomor 550/pdt,G/2025/PND.

Maradona saat di temui di kediaman I Nyoman, Kamis 15 Mei 2025, kliennya telah di mengalami perlakuan yang tidak semestinya oleh oknum Notaris.

Kejanggalan dalam proses pemindahan hak kepada orang yang sebelumnya tidak memiliki hubungan dengan kliennya, merupakan upaya curang yang di diduga di lakukan oknum Notaris yang berkantor di Bali.

“Klien kami merasa ada yang janggal di dalam pembuatan Perjanjian Jual Beli ( PJB), karena seseorang telah mengklaim memili hak atas tanah yang tidak pernah terjadi jual beli antara klien kami dengan Orang tersebut,” ujar Maradang.

Lebih lanjut, Maradang membuka kronologis yang terjadi di 7 tahun silam, di mana menurut Maradang seseorang yang bernama Ester telah mengaku membeli tanah tersebut, padahal hal Ester sebelumnya tidak pernah ada pertemuan dengan Pemilik (klien kami).

Dalam proses upaya hukum yang tengah di tempuh melalui Pengadilan Negeri Denpasar, sudah berjalan. Namun tergugat belum juga di hadirkan dalam sidang. Untuk itu Maradang meminta kepada PT Kane Capital Partner Melalui surat nomor 02/ Reklaim/ pemberitahuan / V / 2025, Maradang meminta Hentikan Pembangunan yang dilakukan di Tanah tersebut. Karena menurut Maradang status Tanah tersebut tengah di uji statusnya di Pengadilan negeri Denpasar, sehingga bersatu QUO. Atas objek Yang menjadi perkara.

Upaya Hukum yang di lakukan kliennya berdasarkan kepemilikan sah atas status yang menjadi objek dari perkara. “Kami menyurati PT Kane untuk hentikan aktifitas pembangunan di objek yang tengah di uji dalam Pengadilan jadi sebaiknya tidak melakukan aktifitas di objek tersebut sampai dengan adanya putusan berkekuatan tetap,” jelas Maradang.

Upaya mendapatkan keadilan dalam hukum tengah di uji melalui Pengadilan negeri Denpasar, namun tidak menutup kemungkinan akan ditempuh juga melalui jalur Pidana jika pihak tergugat tidak mengindahkan surat kami.

“Kami bersurat kepada salah satu tergugat dengan maksud untuk tidak melanjutkan pembangunan atau beraktifitas di lahan yang tengah kami gugat (Status QUO),” tegas Maradang.

Diduga di bohongi oknum Notaris, ketut Gentil dan I nyoman Winda, melakukan upaya hukum baik Perdata maupun Pidana untuk mendapatkan keadilan dalam mempertahankan hak atas kepemilikan Tanah di desa Kutuh kecamatan Kuta Selatan Badung Bali.

“Sekarang kami tengah tempuh jalur hukum perdata, namun tidak menutup kemungkinan akan kami laporkan juga hal Pidana, sebab ada arah kesana dan tengah kami pelajari untuk laporkan pihak-pihak yang terlibat dalam persekongkolan jahat yang kami duga merupakan gerombolan Yang diduga jaringan Mafia Tanah”, tegas Maradang menutup perbincangan.***

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button