Praktisi Hukum Soroti Asas Dominus Litis yang Beri Kewenangan Penuh Jaksa

DENPASAR imigrationtoday.id, Praktisi hukum sekaligus akademisi Teknologi dan Pendidikan Markandeya Bali Kadek Dewantara, S.H., M.H., menyoroti Asas Dominus Litis yang memberi kewenangan penuh terhadapĀ Jaksa.
Kadek Dewantara menilai perlu adanya kajian lebih lanjut terhadap Asas Dominus Litis. Menurut Kadek, kewenangan penuh sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghentikan atau menaikkan suatu perkara itu sangat ditentukan oleh langkah kebijakan JPU tersebut. Ia menambahkan, subjektifitas seorang jaksa sangat perlu dikaji lagi.
“Kami selaku praktisi hukum menggarisbawahi bahwa asas tersebut akan menentukan nasib seseorang yang dimana harus benar-benar dipakai untuk menentukan bagaimana seorang tersangka yang akan dinaikkan statusnya menjadi terdakwa,” kata Kadek.
Lebih lanjut, Kadek menilai jaksa mestinya menggunakan asas tersebut sebaik mungkin untuk menentukan seorang tersangka apakah layak statusnya dinaikkan sebagai terdakwa ataukan didamaikan supaya restorative justice bisa terwujud.
“Kami berharapĀ hukum di Indonesia benar-benar menentukan nasib seseorang untuk mendapatkan kepastian hukum dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkas pria yang juga seorang advokat ini. (***)