Polisi Amankan Satu Pelaku Pengeroyokan di Jimbaran, Terancam Hukuman 5,5 Tahun Penjara

BADUNG imigrationtoday.id, Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta Selatan mengamankan seorang pelaku pengeroyokan Mario Pereira Da Costa (20) yang terjadi di Jalan Bale Serbaguna, Perumahan Taman Graha, Linkungan Taman Griya, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali.
Insiden pengeroyokan sendiri terjadi pada Sabtu (21/9/2024) lalu sekitar pukul 23.30 Wita. Kejadian ini juga sempat dilaporkan kepada kepolisian dengan nomor registrasi LP/146/IX/2024/SPKT Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan Polresta Denpasar/ Polda Bali tanggal 24 September 2024.
Berdasarkan keterangan pelapor, saat itu ia tengah menghadiri sebuah acara pernikahan saksi. Ia kemudian melihat adanya cekcok di sekitar lokasi hajatan. Kemudian ia melihat salah satu pelaku mengeluarkan kunci roda dan memukul rekannya bernama Novri.
“Melihat hal tersebut pelapor berusaha merebut tongkat tersebut dan berhasil melerai,” kata Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Gusti Ngurah Yudistira, S.H., saat konferensi pers.
Saat situasi aman, Pelapor kemudian mengajak teman-teman sekampungnya masuk ke gedung. Dan setelah selesai acara, pelapor bersama teman-temannya membersihkan gedung.
Namun, tiba-tiba orang yang sempat mau melakukan pemukulan datang kembali bersama gerombolamnya sekitar 20 orang dan langsung menghampiri pelapor dan bertanya siapa yang memeluk dan memukul terlapor.
“Dan pelapor menjawab, saya hanya berusaha melerai agar tidak terjadikeributan tidak ada yang memukul kemudian Pelapor mengajak orang tersebut masuk ke gedung untuk membicarakan dengan baik-baik.
“Namun baru saja pelapor sampai di panggung gedung di bawah sudah terjadi keributan atara temen-temen pelapor dengan temen- temen terlapor dan berujung tiga teman Pelapor menjadi korban pemukulan, penusukan dan pembacokan selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Kuta Selatan untuk ditangani lebih lanjut,” jelas Yudistira.
Selanjutnya, tim Opsnal Polsek Kuta Selatan dan Jatanras Polresta Denpasar mendatangi lokasi kejadian menemui pelapor dan korban untuk diminta keterangannya.
Setelah mendapatkan keterangan dari ketiga korban dan mempelajari CCTV seputaran TKP, kepolisian akhirnya mendapatkan ciri – ciri terduga dan tim mendapat informasi bahwa salah satu terduga pelaku berada di wilayah Desa Ungasan. Sebelumnya terduga pelaku sempat kabur keluar pulau.
Mendengar informasi tersebut, kepolisian lantas menyisir seputaran Desa Ungasan diduga tempat menumpang pelaku dan akhirnya dapat mengamankan terduga pelaku ditempat tinggal sementara.
“Saat dilakukan introgasi terduga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan (pengeroyokan) secara bersama – sama dengan teman – temannya yang masih buron. Selanjutnya terduga pelaku dirapatkan ke mako Polsek Kutsel guna proses lebih lanjut,” tambah Yudistira.
Polsek Kuta Selatan sendiri saat ini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yakni Roy, Brando, dan Epang yang saat ini masih buron.
Akibat perbuatannya tersebut, Mario disangkakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun 6 (enam bulan) penjara atau 5,5 tahun. (***)