
BADUNG imigrationtoday.id, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi dua warga negara (WN) Tiongkok berinisial CJ (Lk) dan AM (Pr), lantaran diduga bekerja sebagai instruktur diving ilegal.
Proses pendeportasian dilakukan pada Selasa (11/2/2025) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kuta, Badung.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan menerangkan bahwa kasus ini bermula saat petugas tengah melakukan sosialisasi aplikasi pelaporan orang asing (APOA) ke hotel-hotel yang ada di wilayah Karangasem.
Saat melakukan sosialiasi APOA, petugas Imigrasi Singaraja menemukan adanya aktivitas mencurigakan terhadap rombongan turis yang telah selesai melakukan diving.
“Selanjutnya tim mengobservasi dan dilakukan pemeriksaan awal terhadap dokumen keimigrasian dari WNA yang bersangkutan.Atas dugaan adanya penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian, dilakukan pemanggilan terhadap kedua WNA tersebut untuk diminta keterangan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Singaraja,” terang Hendra.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, CJ dan AM diketahui sebagai pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK). Kedua WN Tiongkok tersebut masuk ke Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai.
CJ diketahui masuk pada 26 November 2024 dan AM pada tanggal 21 Desember 2024. Adapun masa berlaku izin tinggal keduanya yakni CJ hingga 24 Maret 2025 dan AM hingga 18 Juni 2025.
Selama berada di Indonesia yang bersangkutan mengakui bekerja sebagai pendamping/pemandu selam di salah satu diving center. Atas perbuatannya tersebut, CJ dan AM dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan.
“Pendeportasian dilakukan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai masing-masing dengan penerbangan China Southern Airlines nomor penerbangan CZ626 (Denpasar– Guangzhou) dengan tujuan akhir Wenzhou dan dengan penerbangan China Southern Airlines nomor penerbangan CZ6066 (Denpasar–Shenzen) dengan tujuan akhir Beijing,” tandas Hendra.