BeritaHukum dan KriminalImigrasi

Imigrasi Ngurah Rai Ciduk Bule Rusia Buka Praktik Kecantikan Ilegal

BADUNG imigrationtoday.id, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial NK (Pr,48) atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian, Minggu (9/2/2025).

NK diamankan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai di terminal keberangkatan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai saat akan hendak terbang ke Singapura.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Winarko mengatakan NK diamankan atas dugaan pelanggaran izin tinggal keimigrasian karena membuka praktik kecantikan ilegal di wilayah Bali.

“Kami telah menerima laporan dari unit siber keimigrasian mengenai aktivitas NK yangmencurigakan, dimana yang bersangkutan diduga menjalankan bisnis ilegal di bidang kecantikan. Setelah dilakukan pendalaman oleh tim, kami menemukan indikasi pelanggaran izin tinggal keimigrasian yang dilakukan oleh NK,” ungkap Winarko dalam keterangan pers, Jumat (14/2/2025).

Winarko menerangkan, NK diketahui masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 7 Februari 2025 berbekal visa on arrival (VOA). Akan tetapi, NK justru membuka praktik kecantikan ilegal.

“Kami tegaskan bahwa izin tinggal dari VOA tidak boleh digunakan untuk bekerja dan hanya boleh digunakan untuk keperluan kunjungan sosial, bisnis, dan berlibur sesuai peraturan keimigrasian yang berlaku,” jelas Winarko.

Lebih jauh, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas, ditemukan berbagai alat-alat yang sudah digunakan maupun belum digunakan oleh yang bersangkutan untuk melakukan tindakan perawatan kecantikan sesuai dengan iklan yang ditayangkan pada akun media sosial yang bersangkutan.

Saat ini terhadap NK telah dilakukan pendetensian pada Ruang Detensi ImigrasiNgurah Rai sembari menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran keimigrasian yangdilakukan oleh WNA. Kami juga mengimbau kepada seluruh WNA untuk beraktivitas sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki dan selalu mematuhi peraturan keimigrasianyang berlaku,” tegas Winarko. (***)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button