• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
imigrationtoday.id
Advertisement
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Imigrasi
    • Passport
    • Legal
    • Inteldakim
No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Imigrasi
    • Passport
    • Legal
    • Inteldakim
No Result
View All Result
imigrationtoday.id
No Result
View All Result
Home Imigrasi

Overstay 467 Hari, WNA Maroko Dideportasi

Redaksi by Redaksi
Mei 27, 2025
in Imigrasi
0
Petugas Imigrasi Rudenim Denpasar mengawal deportasi WNA Maroko yang overstay.
Petugas Imigrasi Rudenim Denpasar mengawal deportasi WNA Maroko yang overstay, Senin 26 Mei 2025.

Petugas Imigrasi Rudenim Denpasar mengawal deportasi WNA Maroko yang overstay, Senin 26 Mei 2025.

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BADUNG immigrationtoday.id, Seorang warga negara asing (WNA) asal Maroko berinisial TB dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Senin 26 Mei 2025. Pria berusia 35 tahun ini dipulangkan ke negara asalnya lantaran overstay selama 467 hari.

Diketahui TB masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Batam Centre pada 19 November 2023. Pada saat itu, ia menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VoA) dengan masa berlaku hingga 18 Desember 2023.

Namun, yang bersangkutan tidak keluar dari wilayah Indonesia setelah masa berlaku izin tinggalnya berakhir dan hingga saat ini belum pernah mengajukan perpanjangan.

Selama di Indonesia, TB berpindah-pindah tempat tinggal dari hotel ke hotel, kadang di apartemen, dan lebih banyak menetap di Jakarta sebelum akhirnya tinggal di Bali sejak 28 Maret 2025 bersama teman wanitanya.

Aktivitas sehari-hari yang dilakukan oleh TB selama di Indonesia di antaranya jalan-jalan ke mall, berlibur ke Bandung, Bogor, Bekasi, dan mengunjungi teman-temannya di Puncak Bogor.

Pada suatu malam yang tidak diketahui secara pasti tanggalnya, TB diamankan oleh petugas setelah terjadi keributan di tempat tinggal teman wanitanya di wilayah Padangsambian Kelod, Denpasar.

Dalam insiden tersebut, warga bersama Pecalang dan Babinsa setempat mendatangi lokasi kejadian untuk meredam keributan. Sempat terucap oleh teman wanita TB, bahwa TB telah overstay lebih dari satu tahun.

Atas informasi tersebut, petugas membawa TB ke Kantor Desa dan kemudian menyerahkannya kepada pihak Imigrasi untuk proses lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, TB menyatakan bahwa ia kehilangan kartu debit dan tidak memiliki cukup dana untuk membayar denda overstay.

Ia sempat mencoba melaporkan situasinya ke Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, namun kembali tanpa hasil karena keterbatasan finansial.

Hasil pemeriksaan oleh petugas menyebutkan bahwa TB dalam keadaan sehat dan Ia mengakui bahwa izin tinggalnya telah habis masa berlakunya, namun tidak mampu melakukan perpanjangan karena keterbatasan dana dan kehilangan alat pembayaran.

TB dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalansebagaimana diatur dalam Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyebutkan bahwa “orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu izin tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan penangkalan”.

Karena tidak memiliki tiket kepulangan dan dana yang cukup, proses deportasi dilakukan dengan bantuan dan kerja sama pihak Kedutaan Besar Kerajaan Maroko di Jakarta. TB dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Senin 26 Mei 2025 malam hari.

Plh. Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Revi Arinal Hakim, membenarkan bahwa petugas Rudenim Denpasar telah melakukan pengawalan terhadap proses deportasi TB guna memastikan kelancaran proses keberangkatan yang bersangkutan.

“Penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian akan terus dilakukan demi menjaga tertib administrasi dan keamanan negara. Setiap warga negara asing wajib mematuhi aturan izin tinggal di Indonesia,” tegas Revi.

Redaksi

Redaksi

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bhabinkamtibmas Kelurahan Kesiman Bersinergi Laksanakan Pengamanan Piodalan Merajan Puri Agung Kesiman 

Bhabinkamtibmas Kelurahan Kesiman Bersinergi Laksanakan Pengamanan Piodalan Merajan Puri Agung Kesiman 

April 5, 2026
Perkuat Sistem dan Legalitas Adopsi, Yayasan Suara Kasih Satwa Indonesia Siapkan Shelter Baru

Perkuat Sistem dan Legalitas Adopsi, Yayasan Suara Kasih Satwa Indonesia Siapkan Shelter Baru

April 19, 2026
Bule Australia Diduga Langgar Ketenagakerjaan, Ormas ARUN Desak Disnaker Bali Periksa Perizinan

Bule Australia Diduga Langgar Ketenagakerjaan, Ormas ARUN Desak Disnaker Bali Periksa Perizinan

April 6, 2026
Imigrasi Bali Tindak Tegas 342 WNA Pelanggar Aturan 

Imigrasi Bali Tindak Tegas 342 WNA Pelanggar Aturan 

Juli 4, 2026
Wow! Bule Ini Ngaku Miliki Tanah Seluas 1,1 Hektare di Bali, Bahkan Dikawal Polisi Saat Bepergian

Wow! Bule Ini Ngaku Miliki Tanah Seluas 1,1 Hektare di Bali, Bahkan Dikawal Polisi Saat Bepergian

3
Dua WN, Uganda Di Amankan Imigrasi Ngurah Rai Lantaran Terlibat Prostitusi

Dua WN, Uganda Di Amankan Imigrasi Ngurah Rai Lantaran Terlibat Prostitusi

0
Kanwil Kemenkum Ham Bali, Di Latih Menembak Brimob.

Kanwil Kemenkum Ham Bali, Di Latih Menembak Brimob.

0
Dua Keluarga Bamban, Di ciduk Imigrasi Di Batam, Duanya Lagi Menjadi Target Operasi.

Dua Keluarga Bamban, Di ciduk Imigrasi Di Batam, Duanya Lagi Menjadi Target Operasi.

0
Polsek Dentim Datangi Lokasi Keributan Antar Penghuni Kos di Jalan Akasia XVI 

Polsek Dentim Datangi Lokasi Keributan Antar Penghuni Kos di Jalan Akasia XVI 

Juli 8, 2026
Kakanwil Imigrasi Bali Dapat Anugerah Penghargaan Bergengsi Figur Akselerator Kemajuan 2026

Kakanwil Imigrasi Bali Dapat Anugerah Penghargaan Bergengsi Figur Akselerator Kemajuan 2026

Juli 5, 2026
Imigrasi Bali Tindak Tegas 342 WNA Pelanggar Aturan 

Imigrasi Bali Tindak Tegas 342 WNA Pelanggar Aturan 

Juli 4, 2026
Pemdes Kertonegoro Gelar Wayang Kulit Meriahkan Tahun Baru Islam 1448 H.dan Menyongsong HUT RI ke 81

Pemdes Kertonegoro Gelar Wayang Kulit Meriahkan Tahun Baru Islam 1448 H.dan Menyongsong HUT RI ke 81

Juni 20, 2026

Recent News

Polsek Dentim Datangi Lokasi Keributan Antar Penghuni Kos di Jalan Akasia XVI 

Polsek Dentim Datangi Lokasi Keributan Antar Penghuni Kos di Jalan Akasia XVI 

Juli 8, 2026
Kakanwil Imigrasi Bali Dapat Anugerah Penghargaan Bergengsi Figur Akselerator Kemajuan 2026

Kakanwil Imigrasi Bali Dapat Anugerah Penghargaan Bergengsi Figur Akselerator Kemajuan 2026

Juli 5, 2026
Imigrasi Bali Tindak Tegas 342 WNA Pelanggar Aturan 

Imigrasi Bali Tindak Tegas 342 WNA Pelanggar Aturan 

Juli 4, 2026
Pemdes Kertonegoro Gelar Wayang Kulit Meriahkan Tahun Baru Islam 1448 H.dan Menyongsong HUT RI ke 81

Pemdes Kertonegoro Gelar Wayang Kulit Meriahkan Tahun Baru Islam 1448 H.dan Menyongsong HUT RI ke 81

Juni 20, 2026

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow Us

Browse by Category

  • Atambua NTT
  • Badung
  • Bali
  • Bangli Bali
  • Berita
  • BPN
  • Buleleng
  • Daerah
  • Dewan Pers
  • Ekonomi
  • Gianyar
  • Hukum dan Kriminal
  • Imigrasi
  • Inteldakim
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jember
  • Karangasem
  • Kemenkum
  • Klungkung Bali
  • Kodam IX/Udayana
  • Kuala lumpur
  • Legal
  • Manila
  • Nasional
  • NTT
  • Olahraga
  • Passport
  • Polresta Denpasar Bali
  • Singaraja Bali
  • Sulawesi
  • Surabaya
  • Tabanan

Recent News

Polsek Dentim Datangi Lokasi Keributan Antar Penghuni Kos di Jalan Akasia XVI 

Polsek Dentim Datangi Lokasi Keributan Antar Penghuni Kos di Jalan Akasia XVI 

Juli 8, 2026
Kakanwil Imigrasi Bali Dapat Anugerah Penghargaan Bergengsi Figur Akselerator Kemajuan 2026

Kakanwil Imigrasi Bali Dapat Anugerah Penghargaan Bergengsi Figur Akselerator Kemajuan 2026

Juli 5, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 Immigration Today.

No Result
View All Result

© 2026 Immigration Today.