Passport

Anda Kehilangan Paspor? Begini Cara Mengurusnya

DENPASAR imigrationtoday.id, Kehilangan paspor adalah masalah yang cukup serius, mengingat paspor adalah dokumen penting yang diperlukan untuk perjalanan internasional serta sebagai bukti identitas yang sah di luar negeri.

Jika paspor Anda hilang di Indonesia, berikut adalah langkah-langkah yang bisa Anda ikuti untuk mengurus penggantian paspor yang hilang:

1. Melaporkan Kehilangan Paspor
Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah melaporkan kehilangan paspor Anda ke kantor polisi setempat. Pastikan untuk membawa kartu identitas lain yang masih berlaku, seperti KTP atau SIM, untuk proses pelaporan.

Setelah melapor, Anda akan mendapatkan Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian. Surat ini diperlukan sebagai syarat pengurusan penggantian paspor.

2. Mengunjungi Kantor Imigrasi
Setelah mendapatkan surat kehilangan dari polisi, Anda harus mendatangi kantor imigrasi untuk mengurus penggantian paspor. Berikut dokumen yang perlu dibawa:
– Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian.
– Fotokopi dan dokumen asli KTP.
– Fotokopi paspor yang hilang (jika ada).
– Kartu keluarga atau akta kelahiran (sebagai bukti tambahan identitas).
– Surat sponsor dari perusahaan atau instansi terkait (jika diperlukan).

3. Mengisi Formulir Penggantian Paspor
Setibanya di kantor imigrasi, Anda akan diminta untuk mengisi formulir penggantian paspor yang hilang.

Dalam formulir ini, Anda akan diminta menjelaskan kapan dan di mana paspor Anda hilang. Pastikan data yang diisi lengkap dan benar.

4. Proses Wawancara dan Verifikasi
Setelah menyerahkan dokumen, Anda akan mengikuti proses wawancara oleh petugas imigrasi.

Proses ini bertujuan untuk memverifikasi identitas dan memastikan bahwa kehilangan paspor bukan disebabkan oleh penyalahgunaan.

5. Pembayaran Biaya Penggantian Paspor
Setelah verifikasi selesai, Anda akan diminta untuk membayar biaya penggantian paspor. Untuk paspor biasa, biaya penggantian bervariasi tergantung jenis paspor yang Anda ajukan:
– Paspor biasa (48 halaman): Rp 350.000
– Paspor elektronik (e-paspor): Rp 650.000
Biaya tersebut bisa dibayarkan melalui bank yang bekerja sama dengan kantor imigrasi atau metode pembayaran lain yang disediakan.

6. Pengambilan Paspor Baru
Setelah semua proses selesai, Anda hanya perlu menunggu beberapa hari untuk pencetakan paspor baru. Kantor imigrasi akan memberikan informasi kapan Anda bisa mengambil paspor tersebut, biasanya dalam 3-7 hari kerja.

Pastikan Anda datang tepat waktu sesuai jadwal pengambilan dengan membawa bukti pembayaran dan identitas diri. (***)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button