Pebisnis Merapat, Begini Syarat Mengajukan ITAS Investor di Indonesia

DENPASAR imigrationtiday.id, Indonesia merupakan salah satu negara yang terbuka terhadap investasi dari luar negeri. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Salah satunya adalah mereka yakni warga negara asing (WNA) yang ingin berinvestasi di Indonesia harus memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor.
Untuk mengajukan ITAS Investor, ada beberapa langkah dan persyaratan yang perlu dipenuhi. Berikut adalah panduan umum untuk mengajukan ITAS investor:
1. Memenuhi Syarat Dasar
– Investasi Minimum: Investor asing harus memiliki investasi minimum sesuai ketentuan yang berlaku. Jumlah minimum ini biasanya tergantung pada bidang usaha dan regulasi yang berlaku.
– Badan Usaha: Harus mendirikan atau memiliki saham di perusahaan lokal yang berbentuk PT (Perseroan Terbatas) atau bentuk usaha lain yang diperbolehkan oleh hukum di Indonesia.
2. Persiapan Dokumen
Beberapa dokumen yang perlu disiapkan meliputi:
– Paspor: Paspor asli dengan masa berlaku minimal 18 bulan.
– Kitas Lama (Jika Ada): Jika Anda memperpanjang ITAS, sertakan KITAS yang lama.
– Surat Izin Usaha: Surat izin usaha dari badan hukum tempat Anda berinvestasi.
– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): NPWP perusahaan atau NPWP pribadi.
– Surat Keterangan Domisili: Surat keterangan domisili perusahaan.
– Surat Pengangkatan sebagai Direktur/Pemegang Saham: Surat resmi yang menunjukkan bahwa Anda berperan sebagai investor atau pemegang saham.
3. Pengajuan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing)
– Sebelum mengajukan ITAS, Anda perlu mengajukan RPTKA di Kementerian Tenaga Kerja Indonesia. RPTKA adalah rencana kerja yang menjelaskan alasan mempekerjakan tenaga kerja asing.
4. Mengajukan Notifikasi Visa (Visa ITAS)
– Setelah RPTKA disetujui, langkah selanjutnya adalah mengajukan notifikasi visa ITAS ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
5. Mendapatkan Visa Investor (Visa ITAS)
– Setelah notifikasi visa disetujui, Anda akan mendapatkan Visa ITAS dari Kedutaan Besar Indonesia di luar negeri atau Kantor Imigrasi Indonesia jika Anda sudah berada di Indonesia.
6. Aktivasi ITAS
– Setibanya di Indonesia, Anda perlu mengunjungi Kantor Imigrasi setempat untuk mengaktivasi ITAS. Pada tahap ini, Anda akan diminta untuk melakukan registrasi biometrik (foto dan sidik jari).
7. Mendapatkan KITAS
– Setelah ITAS Anda disetujui dan diaktifkan, Anda akan mendapatkan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) sebagai bukti izin tinggal resmi di Indonesia.
8. Proses Tambahan
Jika Anda tinggal di Indonesia selama lebih dari 183 hari, Anda juga harus mendaftar untuk menjadi Wajib Pajak di Indonesia dan mendapatkan NPWP pribadi.
9. Perpanjangan ITAS
– ITAS investor berlaku selama 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan. Proses perpanjangan dilakukan di Kantor Imigrasi setempat sebelum masa berlaku ITAS habis.
10. Biaya yang Dibutuhkan
– Biaya pengajuan ITAS investor bervariasi tergantung pada jenis investasi dan layanan tambahan yang mungkin diperlukan (misalnya jasa agen).
Pastikan Anda berkonsultasi dengan agen imigrasi atau pihak terkait untuk memastikan seluruh dokumen dan persyaratan sudah lengkap, serta memahami prosedur yang tepat sesuai peraturan terbaru. (***)