Imigrasi Sudah Deportasi 378 WNA dari Bali hingga September 2024

JAKARTA immigrationtoday.id, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali telah mendeportasi 378 warga negara asing hingga 9 September 2024.
Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun 2023, dimana terdapat 335 orang asing dideportasi oleh Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai, Kanim Denpasar, Kanim Singaraja serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim menyampaikan, Rudenim Denpasar menjadi unit pelaksana teknis (UPT) imigrasi paling banyak melakukan pendeportasian dengan 203 warga asing.
Secara nasional, deportasi menempati porsi 73,64% dari keseluruhan jumlah TAK (tindakan administrasi keimigrasian) dalam enam bulan pertama di tahun 2024 di mana terdapat 1.503 orang asing diusir dari Indonesia.
Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 135,21 persen dibanding semester satu tahun 2023 di mana orang asing yang dideportasi sebanyak 639 orang.
“Meningkatnya mobilitas orang asing harus kami sikapi dengan kewaspadaan yanglebih tinggi terhadap aktivitas mereka,” jelas Silmy Karim, Selasa (10/2024).
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan operasi pengawasan skala nasional “Jagratara” yang menjaring 914 orang asing pada bulan Mei lalu dan 1.293 orang pada bulan Juli.
Di Bali, operasi pengawasan Bali Becik yang dilakukan pada Juni 2024 berhasil menjaring 103 orang asing yang diduga merupakan sindikat kejahatan siber internasional.
“Saya tidak bosan-bosan mengimbau jajaran baik di pusat maupun daerah agarbertindak responsif terhadap potensi gangguan asing yang muncul.
“Untuk memberi efek jera dan menjaga muruah pemerintah Indonesia, petugas imigrasi di seluruh Indonesia melakukan pengawasan baik secara insidental maupun berkala, di perkotaanmaupun di perbatasan. Di mana ada WNA melanggar aturan, akan kami tindak,” tutupnya. (red)