Revisi RUU Keimigrasian Disahkan, Begini Kata Menkumham

JAKARTA imigrationtoday.id, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menjadi UU, Kamis (19/9/2024) di Jakarta.
Terdapat sembilan regulasi baru imigrasi yang tertuang dalam UU Keimigrasian tersebut. Salah satunya terkait dokumen perjalanan (paspor)
Menteri Hukum dan HAM Supratma Andi Agtas, menyampaikan, optimalisasi peraturan perundang-undangan perlu dilakukan untuk menjawab kebutuhan masyarakat terkait kepastian hukum termasuk mobilitas antar negara.
“Dalam perkembangannya, beberapa aspek penguatan yang diperlukan oleh Ditjen Imigrasi yaiti berkaitan dengan perbaikan layanan, perlindungan diri (bagi petugas imigrasi), alasan penolakan orang keluar wilayah Indonesia hingga jangka waktu penangkalan,” terang Andi.
Sementara, Direktur Jendral Imigrasi Silmy Karim bersyukur atas perjuangan yang luar sehingga imigrasi punya regulasi yang baru.
“Alhamdulillah setelah perjuangan yang luar biasa, kita bisa punya regulasi keimigrasian yang baru, payung hukum baru yang kita siapkan untuk dapat menjawab tantangan masa kini dan mempersiapkan kita untuk menghadapi masa depan,” tutur Silmy.
Ia mengatakan, UU Keimigrasian ini mengatur terkait penangkalan warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia.
“Misalnya seorang WNA melakukan kejahatan di Indonesia bisa ditangkal masuk 10 tahun atau seumur hidup”, jelasnya.
Hal tersebut tertuang dalam UU Keimigrasian baru, dimana mengakomodasi perbaikan layanan dengan pengaturan masa berlaku izin masuk kembali (multiple entry permit) yang disamakan dengan masa berlaku izin tinggal terbatas (ITAS), atau izin tinggal tetap (ITAP) yang dimiliki orang asing.
“Untuk bisa masuk dan keluar Indonesia secara, leluasa, orang asing pemegang ITAS/ITAP juga harus memiliki izin masuk kembali (IMK).
“Sebelumnya, paling lama izin yang diterbitkan hanya dua tahun, kalau dia (orang asing) punya ITAP lima tahun, dia harus ke kantor imigrasi untuk perpanjang (IMK) setiap habis masa berlaku. Sekarang enggak perlu lagi”, terang Silmy.
Dengan adanya perubahan UU Keimigrasian, seseorang yang telah usai menjalani tahap penyidikan dan memasuki tahap tuntutan jaksa dapat dicegah keluar wilayah Indonesia.
Hal tersebut disesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-IX/2011.
Hal lain dalam UU Imigrasi ialah mengakomodasi kebutuhan pejabat imigrasi dibidang penegakan hukum dengan membekali senjata api.
“Sebelumnya, di tahap pertama pembahasan RUU, kami menjelaskan kepada DPR bahwa sudah ada beberapa kejadian tragis dimana petugas Imigrasi gugur dalam tugas.
“Saat melakukan pengamanan orang asing, mereka diserang, orang asing tersebut membawa senjata dan petugas tidak dibekali apapun untuk melindungi nyawanya, karena tidak ada aturan yang mengakomodasi hal ini”, ucap Silmy. (***)