• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
imigrationtoday.id
Advertisement
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Imigrasi
    • Passport
    • Legal
    • Inteldakim
No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Imigrasi
    • Passport
    • Legal
    • Inteldakim
No Result
View All Result
imigrationtoday.id
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Pria Nigeria Diusir dari Bali gegara Overstay dan Diduga Sengaja Hilangkan Paspor

Redaksi by Redaksi
September 24, 2024
in Hukum dan Kriminal
0
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi seorang pria berkewarganegaraan Nigeria berinisial CSN (31) karena overstay dan diduga sengaja menghilangkan paspor. (Ist)
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi seorang pria berkewarganegaraan Nigeria berinisial CSN (31) karena overstay dan diduga sengaja menghilangkan paspor. (Ist)

Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi seorang pria berkewarganegaraan Nigeria berinisial CSN (31) karena overstay dan diduga sengaja menghilangkan paspor. (Ist)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BADUNG immigrationtoday.id,  Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi seorang pria berkewarganegaraan Nigeria berinisial CSN (31) karena overstay dan diduga sengaja menghilangkan paspor.

“Pada 23 September 2024, CSN dideportasi kembali ke negara asalnya di Lagos, Nigeria, dengan pengawalan ketat dari petugas Rudenim Denpasar menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai,” kata Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita dalam keterangannya.

Dudy Duwita menerangkan, CSN memasuki Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 17 November 2022 berbekal Izin Kunjungan yang berlaku hingga 15 Januari 2023.

CSN datang ke Indonesia dengan maksud menempuh pendidikan di satu universitas di Bali. Namun, ia terdeteksi overstay pada 29 Mei 2024 dengan durasi overstay sekitar 16 bulan.

Akibat perbuatannya tersebut, CSN harus mendekam di jeruji besi selama satu bulan karena melanggar Pasal 116 Jo. Pasal 71 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Keputusan tersebut tertuang dalam  Surat Putusan Pengadilan Negeri Denpasar tertanggal 15 Agustus 2024.

Dudy mengatakan, hukuman tersebut diberikan karena CSN tidak bisa mengganti denda sebesar Rp 20 juta akibat tidak bisa menunjukkan paspornya.

Kepada petugas, CSN mengaku kehilangan paspor sejak Januari 2023.

“CSN telah menyelesaikan masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan pada 14 September 2024, dan kami memutuskan untuk mendeportasinya sesuai dengan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” terang Dudy Duwita.

Di sisi lain, Dudy mengatakan CSN diamankan bersama 23 warga asing lainnya yang berasal dari Nigeria, Ghana, dan Tanzania dalam operasi penertiban yang dilakukan pada 29 Mei lalu. Ia diciduk di sebuah rumah di Padangsambian, Denpasar Barat.

Mereka diduga terlibat dalam kasus overstay dan sebagian diduga sengaja menghilangkan paspor untuk menghindari pengawasan.

“Delapan WNA yang terlibat dalam kasus ini, termasuk CSN, diketahui sengaja menghilangkan paspor untuk menyulitkan identifikasi oleh pihak berwenang, termasuk untuk mempersulit identifikasi keberadaan mereka,” jelas Dudy Duwita. (red)

Tags: #deportasi#NigeriaoverstayPasporRudenim Denpasar
Redaksi

Redaksi

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bhabinkamtibmas Kelurahan Kesiman Bersinergi Laksanakan Pengamanan Piodalan Merajan Puri Agung Kesiman 

Bhabinkamtibmas Kelurahan Kesiman Bersinergi Laksanakan Pengamanan Piodalan Merajan Puri Agung Kesiman 

April 5, 2026
Perkuat Sistem dan Legalitas Adopsi, Yayasan Suara Kasih Satwa Indonesia Siapkan Shelter Baru

Perkuat Sistem dan Legalitas Adopsi, Yayasan Suara Kasih Satwa Indonesia Siapkan Shelter Baru

April 19, 2026
Bule Australia Diduga Langgar Ketenagakerjaan, Ormas ARUN Desak Disnaker Bali Periksa Perizinan

Bule Australia Diduga Langgar Ketenagakerjaan, Ormas ARUN Desak Disnaker Bali Periksa Perizinan

April 6, 2026
Imigrasi Bali Tindak Tegas 342 WNA Pelanggar Aturan 

Imigrasi Bali Tindak Tegas 342 WNA Pelanggar Aturan 

Juli 4, 2026
Wow! Bule Ini Ngaku Miliki Tanah Seluas 1,1 Hektare di Bali, Bahkan Dikawal Polisi Saat Bepergian

Wow! Bule Ini Ngaku Miliki Tanah Seluas 1,1 Hektare di Bali, Bahkan Dikawal Polisi Saat Bepergian

3
Dua WN, Uganda Di Amankan Imigrasi Ngurah Rai Lantaran Terlibat Prostitusi

Dua WN, Uganda Di Amankan Imigrasi Ngurah Rai Lantaran Terlibat Prostitusi

0
Kanwil Kemenkum Ham Bali, Di Latih Menembak Brimob.

Kanwil Kemenkum Ham Bali, Di Latih Menembak Brimob.

0
Dua Keluarga Bamban, Di ciduk Imigrasi Di Batam, Duanya Lagi Menjadi Target Operasi.

Dua Keluarga Bamban, Di ciduk Imigrasi Di Batam, Duanya Lagi Menjadi Target Operasi.

0
Viral Kasus Kematian Karyawan Indomaret di Buduk, Masih Pendalaman Pihak kepolisian

Viral Kasus Kematian Karyawan Indomaret di Buduk, Masih Pendalaman Pihak kepolisian

September 15, 2026
Unit Reskrim Polsek Dentim Amankan Pelaku Pemalakan di Jalan Ida Bagus Mantra

Unit Reskrim Polsek Dentim Amankan Pelaku Pemalakan di Jalan Ida Bagus Mantra

Agustus 29, 2026
Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur  Amankan Pelaku Kasus  Pencurian HP 

Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur  Amankan Pelaku Kasus  Pencurian HP 

Agustus 24, 2026
SMA Negeri 4 Denpasar Catat Prestasi Juara Umum di JMFF 2026

SMA Negeri 4 Denpasar Catat Prestasi Juara Umum di JMFF 2026

Agustus 13, 2026

Recent News

Viral Kasus Kematian Karyawan Indomaret di Buduk, Masih Pendalaman Pihak kepolisian

Viral Kasus Kematian Karyawan Indomaret di Buduk, Masih Pendalaman Pihak kepolisian

September 15, 2026
Unit Reskrim Polsek Dentim Amankan Pelaku Pemalakan di Jalan Ida Bagus Mantra

Unit Reskrim Polsek Dentim Amankan Pelaku Pemalakan di Jalan Ida Bagus Mantra

Agustus 29, 2026
Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur  Amankan Pelaku Kasus  Pencurian HP 

Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur  Amankan Pelaku Kasus  Pencurian HP 

Agustus 24, 2026
SMA Negeri 4 Denpasar Catat Prestasi Juara Umum di JMFF 2026

SMA Negeri 4 Denpasar Catat Prestasi Juara Umum di JMFF 2026

Agustus 13, 2026

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow Us

Browse by Category

  • Atambua NTT
  • Badung
  • Bali
  • Bangli Bali
  • Berita
  • BPN
  • Buleleng
  • Daerah
  • Dewan Pers
  • Ekonomi
  • Gianyar
  • Hukum dan Kriminal
  • Imigrasi
  • Inteldakim
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jember
  • Karangasem
  • Kemenkum
  • Klungkung Bali
  • Kodam IX/Udayana
  • Kuala lumpur
  • Legal
  • Manila
  • Nasional
  • NTT
  • Olahraga
  • Passport
  • Polresta Denpasar Bali
  • Singaraja Bali
  • Sulawesi
  • Surabaya
  • Tabanan

Recent News

Viral Kasus Kematian Karyawan Indomaret di Buduk, Masih Pendalaman Pihak kepolisian

Viral Kasus Kematian Karyawan Indomaret di Buduk, Masih Pendalaman Pihak kepolisian

September 15, 2026
Unit Reskrim Polsek Dentim Amankan Pelaku Pemalakan di Jalan Ida Bagus Mantra

Unit Reskrim Polsek Dentim Amankan Pelaku Pemalakan di Jalan Ida Bagus Mantra

Agustus 29, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 Immigration Today.

No Result
View All Result

© 2026 Immigration Today.