Berita

Silmy Karim Bongkar Alasan Petugas Imigrasi Bakal Dibekali Senjata Api Selama Bertugas

JAKARTA imigrationtoday.id, Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim menyebut, petugas keimigrasian di Indonesia bakal dibekali senjata api saat bertugas di lapangan karena risiko kerja tinggi.

Silmy bahkan menyebut, regulasi petugas Imigrasi diperbolehkan membawa senjata api telah tertuang dalam Revisi Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang telah disahkan.

Ia menambahkan, aturan tersebut dilatarbelakangi kasus kurang mengenakkan yang dialami petugas Imigrasi saat bertugas.

“Sudah terjadi peristiwa tragis di mana petugas Imigrasi gugur saat menjalankan tugas. Pada April 2023, petugas Kantor Imigrasi Jakarta Utara tewas ditikam orang asing yang ingin kabur dari ruang detensi,” ungkap Silmy Karim, Jumat (27/9/2024).

“Dia (orang asing) ini terlibat terorisme dan kala itu ditangani oleh Densus 88 Antiteror bersama Imigrasi.”

Silmy menambahkan, risiko kerja yang tinggi juga mengintai petugas imigrasi yang menjaga perbatasan negara, khususnya area rawan konflik.

Petugas seringkali melakukan pengamanan terhadap pelaku kejahatan transnasional berbahaya.

Sehingga, lanjut Silmy, penggunaan senjata api dibutuhkan sebagai perlindungan diri dan memastikan petugas dapat menangkap pelaku.

“Ancaman kekerasan, terorisme, dan kerusuhan yang mungkin dihadapi petugas membuatpersenjataan tidak hanya berfungsi sebagai alat perlindungan, tetapi juga menimbulkan efek gentar bagi orang asing yang hendak mencoba melawan petugas,” tutur Silmy lagi.

Lebih jauh, Silmy menyebut kinerja Imigrasi dalam penegakan hukum kinerjanya semakin baik pada 2024.

Ia mencatat, terdapat peningkatan sebesar 124 persen dibanding tahun yang sama dengan 3.393 penindakan.

“Kita lihat referensi dari negara-negara lain yang penyelenggaraan fungsi keimigrasiannya sudah maju. Seperti Singapura, Amerika Serikat, Jerman, Australia dan Malaysia.

“Petugas imigrasi di negara-negara ini diizinkan pakai senjata api, tentunya dengan aturan yang sangatketat,” ungkap Silmy.

Silmy menyebut, pemerintah sedang mengatur mekanisme penggunaan senjata api bagi petugas imigrasi melalui peraturan menteri. Langkah ini diambil setelah melewati tahap kajia dan uji publik yang komprehensif.

“Dengan adanya tanggung jawab baru ini, kami akan menentukan kriteria yang ketat bagipetugas yang berhak membawa senjata api, serta prosedur penggunaan yang jelas, termasuk batasan-batasannya.

“Untuk sekarang belum kita terapkan (penggunaan senjata api) karena masih menunggu aturan turunannya,” pungkas Silmy.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button